BLT Milik Warga di Desa Sengon Diduga Dipotong 50 Ribu Hingga Rp 100 Ribu/Orang - bregasnews.com - Koran Online Referensi Berita Pantura

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad

Jumat, 02 Desember 2022

BLT Milik Warga di Desa Sengon Diduga Dipotong 50 Ribu Hingga Rp 100 Ribu/Orang

Pemerintah Desa Sengon, Kecamatan Tanjung melayangkan surat edaran kepada masing-masing RT untuk mengembalikan uang pungutan BLT.


Bregasnews.com - Warga penerima Bantuan langsung tunai (BLT) dari pemerintah pusat tidak bisa menikmati seluruh yang disalurkan melalui Kantor Pos. Pasalnya, dari total uang yang harus diterima, masing-masing penerima bantuan di potong sebesar Rp 50.000 hingga Rp.100.000. Pemotongan terhadap bantuan BLT tersebut diduga terjadi di Desa Sengon, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes. 


Dimana, pemotongan BLT dilakukan oleh salah satu ketua rukun tetangga (RT) dengan dalih untuk membantu peningkatan penerangan jalan lingkungan. Salah satu warga yang enggan namanya disebutkan di media mengaku, penarikan uang BLT oleh Pak RT dilakukan dengan alasan untuk iuran penerangan lampu jalan. 


"Masing-masing penerima ditariki 50 sampai 100 ribu per orang. Pungutan dilakukan oleh ketua RT dengan alasan untuk iuran lampu," ujarnya. Padahal, terang dia, untuk pengadaan penerangan jalan lingkungan baik tiang dan lampu telah dianggarkan melalui dana desa (DD). 


Pihaknya berharap pemerintah kabupaten untuk rutin memberikan arahan dan pembinaan kepada desa. Agar tidak ada tindakan-tindakan menyimpang yang berpotensi merugikan warga maupun keuangan negara. 


Sementara, Kepala Desa Sengon, Kecamatan Tanjung Ardi Winoto saat dihubungi awak media mengaku tidak tahu menahu tentang adanya penarikan uang BLT oleh RT. Pihaknya juga tidak pernah mengintruksikan hal itu ke masing-masing ketua RT. 


Atas munculnya kabar tersebut, Pemerintah Desa setempat kemudian mengeluarkan surat edaran yang ditandatangani oleh Kepala Desa tertanggal 29 November 2022. Surat yang ditujukan kepada seluruh kepala RT tersebut mencantumkan himbauan agar masing-masing kepala RT untuk tidak melakukan pungutan, pemotongan dan meminta dana BLT dengan dalih apapun. 


Dan kepada ketua RT yang sudah terlanjur menariki dana BLT dengan dalih untuk membantu peningkatan penerangan jalan dengan nominal masing-masing penerima senilai Rp 50 ribu-Rp 100 ribu, untuk segera dikembalikan ke warga penerima bantuan. (Har/red).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Iklan Disewakan

Laman