Aktivitas Pengurugan Lahan di PT Evertech Losari Brebes |
Bregasnews.com – Lahan Peruntukan Pabrik PT Evertech yang berada di Desa Losari Lor, Kecamatan Losari, Kabupaten Brebes diduga belum miliki kelengkapan ijin. hal itu diketahui saat Pemerintah Desa setempat mengaku belum menerima informasi atau mendapatkan sosialisasi ke masyarakat.
''Desa kami ada sebuah aktivitas penataan lahan, satu untuk pendirian rumah sakit, dua belum diketahui. Kalau untuk pendirian rumah sakit diketahui oleh kami karena pihak mereka sudah menyampaikan dan mensosialisasikan kepada warga, namun untuk penataan lahan katanya untuk pabrik, kami tidak tahu meski informasinya saat ini dalam tahap pengurugan. hal itu lantaran dari pihak mereka belum memberikan informasi ataupun melakukan sosialiasi kepada masyarakat, jadi kami tidak tahu penataan lahan tersebut untuk apa,” beber Kades Losari Lor, Nurohman, Senin (29/5) ditemui di kantornya.
Masih kata Nurohman, lahan di wilayahnya tersebut hanya diketahui saat pembebasan lahan yang dilakukan salah satu pengusaha Brebes.
“Kami hanya tahunya ketika adanya pembebasan lahan, dimana yang sering bolak balik mengurusi itu saudara Roby, selebihnya ketika pembebasan lahan telah selesai kami tidak tahu siapa yang melakukan aktivitas pengurugan apa lagi peruntukan apa maupun pabrik apa lantaran tidak ada informasi,” lanjutnya.
“Kami berharap siapapun dan apapun itu ketika melakukan aktivitas tentunya harus Melawati regulasi yang ada agar masyarakat tidak dirugikan,” jelasnya.
Pemda Brebes melalui Kabid Pelayanan perijinan dan non perijinan DPMPTSP Kabupaten Brebes, Afroni saat beberapa waktu lalu sidak sebuah aktivitas proyek menegaskan pendirian pabrik sudah di atur regulasinya, dimana untuk melakukan aktivitas pembangunan harus melengkapi beberapa tahapan.
“Yang kami tahu mekanisme dalam sebuah lingkungan, dalam mendirikan perusahaan salah satu tahapan atau fase dalam rangka tertibnya lingkungan adalah sosialiasi kepada masyarakat, karena untuk sampai mendapatkan kelengkapan perijinan fase penting adalah ijin lingkungan," beber Afroni.
Sementara menanggapi persoalan tersebut, ketua Perkumpulan BREGAS kabupaten Brebes, Trisnori kepada media menyebut jikalau aktivitas penataan lahan di Desa Losari Lor Brebes tersebut belum melengkapi perijinan itu berarti mengabaikan peraturan.
“Jika benar PT Evertech yang berada di Desa Losari Lor belum melakukan sosialisasi tentunya belum memiliki perijinan dan itu mengabaikan aturan yang ada, karena tahapan itu adalah ketentuan wajib, saya mendorong Pemkab Brebes untuk berlaku tegas mengarahkan dan meminta PT Evertech lengkapi ijin sebelum mulai aktivitas, Jangan sampai karena pro investasi tetapi mengorbankan masyarakat Brebes,” tegasnya.
"Padahal sudah jelas di atur pada peraturan sebagaimana tertuang pada UUPPLH dalam pasal 76 ayat (1) dan (2), pasal 79 dan pasal 80 ayat (1), yang sanksi pidananya diatur dalam pasal 109 S/D pasal 119. dan ini jelas ada pelanggran admistrasi," pungkasnya.***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar