Bregasnews.com - Ratusan Narapidana Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Brebes mendapat Remisi Umum Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia ke-78 Tahun 2023.
Penyerahan secara simbolis Remisi Umum kepada Narapidana oleh PJ Bupati Brebes Urip Sihabudin yang didampingi Kalapas Brebes Isnawan.Amd.IP.SH.MH. Bertempat di Aula Lapas Brebes. Kamis. (17/08/2023).
Dalam sambutannya Kalapas Brebes Isnawan menuturkan, bahwa pada HUT kemerdekaan RI Ke-78 Tahun 2023 Sebanyak 231 narapidana dari jumlah total 348 mendapatkan remisi umum (RU) atau pengurangan masa hukuman, dimana remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantif, sesuai Undang-undang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022.
Isnawan, dihadapan awak media setelah selesai kegiatan menjelaskan, bahwa saat ini jumlah penghuni Lapas Brebes 348 orang dari kapasitas 161 dari 231 orang narapidana mendapatkan remisi umum (RU) atau pengurangan masa hukuman.
“Remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantif, berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 serta Kepres Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi,” jelas Isnawan.
“Syarat administratif yaitu narapidana yang bersangkutan sudah divonis, atau sudah mendapatkan kekuatan hukum tetap (inkracht. Red), atau sudah menjalani masa hukuman minimal 6 bulan masa pidana untuk kasus pidana umum,” pungkas Isnawan.***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar