PLN Memutus Aliran Listrik Rumah Warga di Desa Krasak, Pelanggan Mengaku Kecewa - bregasnews.com - Koran Online Referensi Berita Pantura

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad

Senin, 27 November 2023

PLN Memutus Aliran Listrik Rumah Warga di Desa Krasak, Pelanggan Mengaku Kecewa

 


Bregasnews.com - Wasmad dan Sotarno mengaku kecewa terhadap tindakan dua orang P2TL PLN Brebes yang memutus aliran listrik dan mengambil MCB di rumah mereka di Desa Krasak, kecamatan Brebes, Kabupaten Brebes, Provinsi Jawa Tengah.


Dari informasi warga, pemutusan aliran listrik itu terjadi pada hari Jumat 17 November 2023 yang dialami oleh dua orang pelanggan PLN yang pertama WASMAD dengan Tarif/Daya : R1 M/900 Alamat : Desa Krasak RT 09 RW 01 Kecamatan Brebes Kabupaten Brebes. Yang kedua SOTARNO dengan Tarif/Daya : R1 / 450 Alamat : Desa Krasak RT 09 RW 03 kecamatan Brebes kabupaten Brebes.



Sotarno mengungkapkan kepada awak media bahwa dirumahnya kedatangan dua orang dari petugas PLN Brebes yang menamakan dirinya P2TL dan membawa surat tugas dari kantor PLN ULP Brebes untuk memadamkan aliran listrik dan mengambil MCBnya.


" Saya tidak tahu menahu soal pelanggaran yang dimaksud, karena perasaan saya tidak pernah terlambat membayar kewajiban tagihan dari PLN setiap bulannya, setelah petugas P2TL memutus aliran listrik dan mengambil MCBnya, sekarang rumah saya padam tanpa listrik" ungkapnya.


Ia mengatakan bahwa tindakan yang dilakukan oleh pihak P2TL PLN ULP Brebes terkesan arogan, harusnya ada kebijakan lain yang mungkin lebih humanis, tidak harus semena - mena langsung memutus aliran listriknya. Kalau memang ada pelanggaran pun la sebagai warga negara yang baik siap untuk membayar administrasi atau dendanya.


" Saya berharap kepada pemerintah, khususnya pihak PLN Brebes supaya kejadian ini bisa menjadi evaluasi kedepannya, sehingga tidak akan ada lagi kejadian serupa."ucapnya.


Sementara, Norma selaku Spv PP pihak PLN ULP Brebes saat ditemui dikantornya menjelaskan untuk tindakan P2TL PLN di dua pelanggan di Desa Krasak itu, pihaknya mengaku sudah menjalankan tugas sesuai dengan SOP nya, karena pihak pelanggan sudah melakukan golongan pelanggaran P1 atau kategori pelanggaran ringan.


" Dan atas kejadian itu, kerugian bukan dipihak PLN melainkan pemerintah. Karena pemerintah harus tetap membayar subsidi listrik ke PLN. Kami membuka ruang seluas-luasnya dan mempersilahkan kepada pihak pelanggan agar segera mengurus administrasi dan dendanya ke kantor PLN Brebes, agar kami pun segera menormalkan dan menghidupkan kembali aliran listrik yang telah diputus oleh P2TL pada hari Jum'at 17 November 2023."pungkasnya.***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Iklan Disewakan

Laman