Dede Farhan Aulawi Nilai Tata Kelola BUMN Perlu Ditingkatkan - bregasnews.com - Koran Online Referensi Berita Pantura

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad

Jumat, 09 Februari 2024

Dede Farhan Aulawi Nilai Tata Kelola BUMN Perlu Ditingkatkan



Bregasnews.com - “ Secara ideal BUMN itu setiap tahunnya bisa memberikan keuntungan / deviden ke kas negara sebagai bagian dari keuntungan operasional usaha yang telah dilakukannya. Namun faktanya belum bisa seperti yang diharapkan karena sebagian BUMN masih mencatat kerugian. Faktor penyebabnya ada beberapa hal, seperti kurangnya profesionalitas top manajemen (Direksi dan Komisaris), beban utang yang besar di periode sebelumnya, terjadinya penyimpangan keuangan (korupsi), dan belum optimalnya peran dan fungsi Satuan Pengawas Internal (SPI) dalam melaksanakan tupoksinya “, ujar Pemerhari BUMN Dede Farhan Aulawi di Bandung, Rabu (7/2).


Hal tersebut ia sampaikan ketika menjawab beberapa pertanyaan dari wartawan terkait dengan profesionalitas pengelolaan BUMN. Menurutnya sejumlah BUMN memang masih mencatatkan kerugian keuangan, sehingga diperlukan pembenahan dan perbaikan terhadap BUMN bermasalah tersebut. Memang tidak semua BUMN mengalami kerugian karena ada juga yang membukukan laba alias keuntungan.


“ Untuk melakukan pembenahan memang ada beberapa sektor yang perlu diperbaiki, salah satunya ada peningkatan optimalisasi peran SPI dalam melaksanakan tupoksinya. Termasuk guna menutup ruang dan celah terhadap kemungkinan adanya oknum pegawai atau manajemen yang melakukan kkecurangan. Dalam implementasinya tentu dibutuhkan personil SPI yang memiliki kompetensi untuk melaksanakan tupoksinya dan juga memiliki karakter yang BERANI untuk mendobrak segala celah penyimpangan, serta memahmi penyusunan sistem pencegahan penyimpangan “, imbuh Dede. 


Satuan Pengawasan Internal merupakan salah satu unit kerja perusahaan yang menjalankan fungsi internal audit atau pengawasan internal sesuai dengan Undang-Undang No. 11 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara dan Peraturan Menteri BUMN No. PER.01/MBU/2011 tahun 2011 tentang penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik. Pengawasan Intenal merupakan salah satu sistem yang menjalankan fungsi pengawasan yang sangat penting untuk diperhatikan guna mencapai dan meningkatkan kinerja perusahaan yang lebih efektif. Melalui pengawasan secara internal perusahaan dapat menjadi nilai tambah bagi perusahaan dan memberikan rasa aman di lingkungan operasional perusahaan. Satuan Pengawasan Internal (SPI) yang juga menjadi salah satu peran vital di perusahaan.


Selanjutnya ia menyampaikan terkait dengan masih adanya berbagai temuan-temuan lapangan yang dilakukan saat audit SPI ini. Oleh karenanya perlu terus dibuat terobosan guna mencegah dan menindaknya, termasuk perlunya membangun sistem pengaduan pelanggaran oleh Publik melalui saluran WBS (Whistleblowing System) agar public bisa mengakses terhadap saluran WBS tersebut dalam menyampaikan adanya dugaan praktek pelanggaran / penyimpangan di lingkungan perusahaan.


Kemudian terkait dengan tindak lanjut yang dilakukan oleh SPI atas temuan-temuan hasil audit juga sangat penting. Hal ini dimaksudkan guna mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan. Upaya tindak lanjut yang dilakukan yaitu pertama dengan melakukan tindak lanjut temuan hasil audit, dalam hal ini akan dilakukan koordinasi dengan stakeholders perusahaan terkait adanya temuan audit yang berupa pelanggaran/penyimpangan untuk dilakukan kajian secara mendalam. Kedua, pemberlakuan sanksi sesuai dengan penyimpangan yang terjadi, dalam tahapan ini adalah ketika yang bersangkutan sudah ditetapkan dan tebukti melakukan pelanggaran, pemberian sanksi ini akan di sesuaikan apakah masuk dalam kategori pelanggaran ringan atau berat dan jenis sanksi yang diberikan biasanya berupa teguran, surat peringatan, sampai dengan pidana. Ketiga menerbikan surat edaran (SE) yang biasanya dituju kepada stakeholders perusahaan untuk koordinasi tindak lanjut dari kasus tersebut. Ke empat menyediakan Lembaga pendampingan hukum  bagi pihak yang bersangkutan. Kelima yaitu penilaian oleh BPKP, penilaian ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas fungsi pengawasan internal dan memastikan bahwa tidak adanya unsur-unsur penyalagunaan kekuasaan di perusahaan. 


Lebih lanjut Dede menegaskan bahwa dari penilaian itulah akan diketahui kinerja-kinerja perusahaan apakah transparansi atau tidak. Termasuk upaya tindak lanjut yang dilakukan oleh SPI , proses dan tahapan tindak lanjut yang dilakukan juga dapat membantu mencegah terjadinya tindakan-tindakan penyalahgunaan kekuasaan. 


“ Jadi upaya yang dilakukan untuk memastikan bahwa prinsip transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, kemandirian, kewajaran dan kesetaraan itu terlaksana dengan baik untuk dapat menjadi nilai tambah, citra baik perusahaan, dan kinerja yang meningkat pengawasan internal. Jika pengemban fungsi SPI mampu melaksanakan tugasnya secara maksimal, dan memiliki keberanian untuk membongkar praktek kecurangan atau penyimpangan yang dilakukan maka potensi – potensi pelanggaran di masa yang akan dating bisa lebih ditekan. Semua dilakukan bukan semata – mata demi perusahaan saja, tetapi juga demi masa depan bangsa dan negara yang maju dan bermartabat karena BUMN – BUMN dikelola oleh para professional “, pungkas Dede.***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Iklan Disewakan

Laman