Dilaporkan ke DKPP Terkait Dugaan Melawan Hukum. Ini Jawaban Ketua KPU dan Bawaslu Brebes - bregasnews.com - Koran Online Referensi Berita Pantura

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad

Sabtu, 08 Juni 2024

Dilaporkan ke DKPP Terkait Dugaan Melawan Hukum. Ini Jawaban Ketua KPU dan Bawaslu Brebes

  


Bregasnews.com - Tiga  orang aktivis Peduli Pemilu Bersih Brebes  yakni Muamar Riza Pahlevi, Yunus Awaludin Zaman dan Karno Roso didampingi  Agus Wjonarko, SH dari YLBH Garuda Kencana Indonesia Cabang Tegal mengadukan 5 Komisioner KPU Kabupaten Brebes dan 5 Komisiner Bawaslu Kabupaten Brebes ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP-RI)  di Jakarta, Selasa 4 Juni 2024.


Para penyelenggara pemilu di Brebes tersebut diadukan karena diduga melakukan tindakan melawan hukum, seperti pembagian uang, hingga dugaan penggelembungan suara caleg tertentu. 


Langkah yang dilakukan para teradu tersebut dilakukan dengan cara terstruktur, sistematis dan massif. Terstruktur karena menggerakan penyelenggara dari KPU hingga PPK untuk melakukan penggelembungan suara pada Pemilu yang baru lalu.


Penggelembungan atas pesanan oknum peserta pemilu itu, diduga mengandung suap yang nilainya cukup fantastis. Para teradu diduga menerima uang mencapai miliaran rupiah. Uang tersebut sebagian dibagikan ke PPK dan Panwascam untuk memuluskan rencana penggelembungan suara.


"Sebagian perubahan angka saat rekapitulasi di kecamatan sempat dilakukan . Namun sebagian tidak dilaksanakan karena PPK yang menerima uang ketakutan dan memilih mengembalikan uang," ujar Riza yang juga mantan Ketua KPU Kabupaten Brebes periode 2013-2023, dalam pres realesnya, Selasa 4 Juni 2024.


Laporan  diterima petugas DKPP Bagas. Dalam laporan disertakan bukti-bukti dokumen sebanyak 25 alat bukti, termasuk melampirkan 12 pernyataan saksi yang siap dihadirkan.


Kelima komisioner KPU Kabupaten Brebes yang diadukan terdiri Manja Lestari Damanik (Ketua), Wahadi, Aniq Kanafilah Aziz, Mohamad Taufik ZE, Moh Muarofah. Sedangkan komisoner  Bawaslu  Trio Pahlevi (Ketua), Karnodo , Hadi Asfuri, Amir Fudin dan Rudi Raharjo.


Sementara, Agus Wijonarko dari YLBH Garuda Kencana Indonesia Cabang Tegal mengatakan akan terus mengawal dan mendampingi para pengadu. 


"Ini peristiwa yang besar dan harus dituntaskan. Para teradu harus diberi sanksi karena perbuatanya menjatuhkan marwah penyelenggara pemilu," terang Agus yang berprofesi Advokat .


Ditambakan, selain melaporkan ke DKPP, Agus bersama Lembaganya akan melaporkan pidana penyuapan agar pihak yang memberi uang dikenai sanksi. 


Menanggapi laporan tersebut, Ketua KPU  Brebes, Manja Lestari Damanik, menyatakan, bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan atau aduan terkait dugaan pelanggaran yang dilaporkan oleh YLBHI Garuda Kencana Indonesi Cabang Tegal ke DKPP.


"Kita bekerja sudah sesuai regulasi yang ada. Misal ada pemberitahuan dari KPU Provinsi, kita akan mengetahuinya. Untuk saat ini, kami hanya tahu dari media," kata Manja Lestari Damanik, dalam konferensi persnya, di KPU Brebes, Rabu 5 Juni 2024 sore.


Terkait adanya bukti-bukti dugaan yang beredar di media sosial, Manja Lestari mengaku tidak mengetahui detailnya. 


Dia menegaskan bahwa dugaan penggelembungan suara tidak terbukti saat rapat pleno penetapan hasil pemilu.


"Dalam rapat pleno penetapan, tidak ada bukti penggelembungan suara yang ditemukan. Saya pikir tidak ada masalah," jelasnya.


Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Brebes, Trio Pahlevi, menyampaikan bahwa pihaknya belum bisa memberikan pernyataan lebih lanjut mengenai laporan tersebut, karena mereka belum mengetahui secara detail isi dari laporan yang diajukan. 


"Kami masih harus mempelajari dengan seksama laporan yang masuk sebelum dapat memberikan tanggapan lebih lanjut. Kami akan menunggu kelanjutan proses ini seperti apa," terangnya.


"Selama ini temen-teman dipanwascam juga sudah bekerja sesuai dengan aturan dan terkait kabar tersebut kami akan lakukan pendalaman," pungkasnya. ***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Iklan Disewakan

Laman