Bregasnews.com (Kota Tegal) - Menindak lanjuti pemberitaan tentang 36 calon jamaah Haji yang menggunakan PT. NSMC dan salah satu tersangkanya adalah NF salah satu anggota DPRD Kota Tegal. Aktivis terus memberikan sorotan tajam kepada PT.NSMC ( Nawasena Emas Cemerlang) perusahaan beralamat di Jl. KH. Zaenal Arifin Kel. Panggung Kec. Tegal Timur Kota Tegal, dan NF sebagai pimpinan cabang di Kota Tegal.Hal ini dikatakan oleh Aktivis Akar Jateng Komaraenudin.Dalam tambahan press rilis.Minggu (11/05/2025)
"Kami sebagai warga Kota Tegal sangat resah atas tindakan yang bersangkutan, dan mohon ditindak sesuai UU yang berlaku di Negeri ini,"katanya
Aktivis yang dikenal dengan sebutan Udin Amuk menambahkan NF yang sebagai wakil rakyat jelas dilarang meninggalkan tugas dan tanggung jawabnya hingga sebulan lebih.Anggota Dewan dilarang merangkap jabatan yang akan menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas dan kewenangannya sebagai wakil rakyat.
"NF bukan berangkat Haji tetapi sebagai Pendamping haji pada perusahaanya," tegasnya
Amuk, disini sudah jelas bahwa NF meninggalkan tugas hingga satu bulan lebih. Ini sama sekali ada kepentingan pribadi didalamnya seperti halnya memakai gedung paripurna pada pertemuan para jamaah haji. "ini sarat berbau kepentingan," pungkasnya. (Gus)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar