Masih Lahan Hijau, Bupati Brebes Belum Setuju Pembangunan Jalan di Kubangsari - bregasnews.com - Koran Online Referensi Berita Pantura

Home Top Ad

Post Top Ad

Senin, 26 Mei 2025

demo-image

Masih Lahan Hijau, Bupati Brebes Belum Setuju Pembangunan Jalan di Kubangsari

1000252631
Paramitha Widya Kusuma - Bupati Brebes

Bregasnews.com - Warga meminta Pemkab Brebes segera membangun jalan di Desa Kubangsari Kecamatan Ketanggungan yang masih berupa tanah. Menanggapi permintaan tersebut, Bupati Brebes Paramitha Widya Kusuma angkat bicara. 


Bupati Paramitha menjelaskan, lahan yang menjadi akses jalan itu merupakan hibah dari PT Beesco Pantura Jaya kepada Pemkab Brebes pada Oktober 2022. Jalan sepanjang 1 km lebih dengan lebar 12 merupakan akses masuk karyawan PT. Shyang Tah Jyun (STJ). 


Rencana, jalan itu akan dibangun atas biaya dari PT. STJ untuk akses para karyawan. Karena terganjal status tanah itu lah, Bupati Brebes belum mau menyetujuinya.


"LSD itu tidak boleh dibangun apapun di atasnya. Ada sanksi pidana bila melanggarnya. Maka dari itu, nanti akan diusulkan dalam revisi RTRW yang akan datang," ungkap Bupati Brebes saat ditemui di kantornya, Senin (26/5/2025) pagi.


Bupati menegaskan, pihaknya belum bisa merealisasikan tuntutan warga karena ruas jalan tersebut berstatus Lahan Sawah Dilindungi (LSD) atau lahan hijau. Siapa saja bisa mengetahui status tanah ini melalui aplikasi Sirentang.


"Saya bukannya tidak mendukung investasi, justru adanya pabrik di Brebes bisa mengurangi angka pengangguran. Kenapa saya belum menyetujui pembangunan jalan karena status tanah lahan hijau atau LSD. Silakan, buka saja aplikasi Sirentang," tegasnya.


Bupati Brebes mengakui, akses jalan tanah berlumpur menuju pabrik ini, menarik perhatian masyarakat. Bahkan ada serikat pekerja di Kabupaten Brebes juga menyuarakan agar segera dilakukan pembangunan jalan.


"Sekali lagi saya tegaskan, saya sangat mendukung investasi untuk meningkatkan ekonomi masyarakat. Namun karena terganjal status tanah hijau, belum bisa merealisasikan. Mohon masyarakat mengerti soal permasalahan ini," pinta Paramitha.


Soal status tanah hijau atau LSD di lahan tersebut dibenarkan Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Penataan Ruang (DPSDAPR) Abdul Majid. Dia mengatakan, sesuai RTRW tanah itu masih hijau (LSD).


Untuk membantu keinginan masyarakat,  pihaknya bersama OPD terkait akan melakukan kajian dan konsultasi dengan Kementerian ATR/BPN.


"Kita akan konsultasikan dengan Kementerian ATR/BPN," tandasnya.***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Laman

undefined

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *