Kuasa Hukum ADS Datangi Polres Tegal Kota, Edi Purwanto : kami tetap menghormati seluruh proses hukum yang berjalan - bregasnews.com - Koran Online Referensi Berita Pantura

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad

Selasa, 02 Desember 2025

Kuasa Hukum ADS Datangi Polres Tegal Kota, Edi Purwanto : kami tetap menghormati seluruh proses hukum yang berjalan

 
Bregasnews.com (Kota Tegal) - Senin (01/12/2025).Tim kuasa hukum ADS kembali datangi Polres Tegal Kota guna menanyakan perkembangan pelaporan kliennya Terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh JP.

Edi Purwanto selaku kuasa hukum ADS mengatakan upaya hukum terus dilakukan dengan menanyakan sejauh mana perkembangan pengaduan atau laporan yang sudah dilayangkan ke Polres Tegal Kota.


"hari ini kami sudah dapat jawabannya bahwa disposisi sudah turun dan tinggal di tindaklanjuti, dalam hal ini yang jelas disposisi sudah sampai ke meja KBO Sat Reskrim, intinya proses hukum ini terus berlanjut," katanya

Edi, Ada tiga poin yang kami laporkan, yang pertama bahwa JP patut diduga pencemaran nama baik, yang kedua adanya muatan ancaman dan yang ketiga JP diduga telah melanggar undang-undang ITE. Apa yang telah dilakukan JP kami sebagai kuasa hukum menanggapi dan kami bersaksi dengan melaporkannya ke polisi.

"kami tetap menghormati seluruh proses hukum yang saat ini sedang berjalan dan kami tidak akan intervensi, kami serahkan sepenuhnya kepada penegak hukum dengan harapan klien kami mendapat keadilan"ungkapnya


Lebih lanjut, upaya kepolisian progresnya sangat bagus dalam menindak lanjuti aduan atau laporan, dari petugas sudah melakukan sesuai birokrasinya. Dihari ini sudah masuk 9 hari paska laporan atau aduan, kami menanyakan perkembangannya, yang intinya kami selalu menghormati upaya kepolisian."terangnya.


Dirinya menjelaskan, terkait pencemaran nama baik itu terjadi pada tahun 2022 yang kaitannya dengan CV Curtina Prasara yang kemudian tidak ada bukti yang kuat dilaporkan hingga kejaksaan, namun demikian setiap orang apabila melaporkan harus menunjukkan bukti yang lengkap, jadi tidak bisa kalau tidak ada bukti terus menjustice seseorang telah melakukan gratifikasi. Artinya klien kami dalam kasus ini telah dicemarkan, dari situlah kami selaku kuasa hukum terus memperjuangkan untuk klien kami."tutupnya. (Gus)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Iklan Disewakan

Laman