Bregasnews.com (KOTA TEGAL) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tegal menetapkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yakni tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Bank Bahari Kota Tegal dan Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat Paripurna DPRD Kota Tegal, yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Tegal, Kamis (5/3/2026).
Ketua Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kota Tegal, Nur Fitriani yang membahas Raperda Kawasan Tanpa Rokok dalam laporannya menyampaikan bahwa Raperda Kawasan Tanpa Rokok disusun untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari bahaya paparan asap rokok.
Nur Fitriani menjelaskan, kawasan tanpa rokok meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum lainnya.
“Penetapan kawasan tanpa rokok bertujuan melindungi masyarakat, khususnya perokok pasif, serta meningkatkan derajat kesehatan melalui penerapan perilaku hidup bersih dan sehat,” jelasnya.
Sementara itu Ketua Pansus I DPRD Kota Tegal, Fathul Imam yang membahas Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Bahari Kota Tegal dalam laporannya menyampaikan bahwa Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Bahari Kota Tegal bertujuan memperkuat peran bank daerah dalam mendukung pertumbuhan ekonomi.
“Melalui Perda ini, BPR Bank Bahari diharapkan dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam penyediaan akses pembiayaan bagi usaha mikro, kecil dan menengah,” ujarnya.
Sesaat setelah kedua Perda tersebut ditetapkan, Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kota Tegal dan seluruh pihak yang telah menyelesaikan pembahasan kedua Raperda tersebut.
“Kami menyampaikan terima kasih kepada DPRD Kota Tegal yang telah memberikan dukungan, masukan dan saran sehingga kedua Raperda ini dapat ditetapkan menjadi Perda,” ujar Dedy Yon.
Ia berharap keberadaan Perda tersebut dapat memberikan manfaat bagi masyarakat, baik dalam peningkatan perekonomian daerah melalui penguatan BPR Bank Bahari maupun perlindungan kesehatan masyarakat melalui penerapan Kawasan Tanpa Rokok.
“Peraturan ini diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah sekaligus melindungi masyarakat dari dampak buruk asap rokok,” pungkasnya.(gus)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar