Bregasnews.com – Pelanggaran lalu lintas kembali terjadi di Kecamatan Brebes setelah sebuah truk sumbu 3 nekat melintasi jalan kelas 2 di Jalan Letjen Suprapto, Pasarbatang, pada Kamis (2/4/2026) pagi. Insiden ini memicu keluhan warga karena menyebabkan kemacetan dan risiko kerusakan infrastruktur jalan.
Pelanggaran ini merupakan kali kedua dalam pekan ini. Sebelumnya, pada Selasa (31/3/2026), Satlantas Polres Brebes telah memberikan peringatan keras kepada pemilik toko material "Sinar Jaya" selaku pemberi instruksi bongkar muat. Meski telah diperingatkan, pemilik toko berdalih telah mengantongi izin dari Dishub Brebes untuk tetap beroperasi di jalur tersebut.
Jalan kelas 2 tidak dirancang untuk menahan beban truk sumbu 3 (kapasitas hingga 16 ton). Hal ini melanggar PP No. 34 Tahun 2006 dan UU No. 22 Tahun 2009.
Dampak Publik: Aktivitas tersebut menyebabkan keresahan masyarakat, kemacetan lalu lintas, dan mempercepat kerusakan jalan lokal.
Abaikan Teguran: Pihak pengelola toko mengabaikan teguran lisan yang sebelumnya disampaikan oleh Tim Rajawali Satlantas Polres Brebes.
Ipda Widodo dari Tim Lantas Rajawali menegaskan bahwa tindakan tegas akan diambil jika pelanggaran terus berlanjut. Sesuai aturan, sanksi yang mengancam meliputi denda administrasi hingga pembekuan izin operasional bagi kendaraan yang melanggar rute yang telah ditetapkan.
Pihak kepolisian mengimbau seluruh pelaku usaha untuk mematuhi rambu lalu lintas dan klasifikasi jalan demi keselamatan bersama dan keawetan infrastruktur daerah.***







Tidak ada komentar:
Posting Komentar