Bregasnews.com – Jajaran Satreskrim Polres Brebes berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang dilakukan oleh seorang pria berinisial MI (27). Pelaku yang merupakan karyawan di sebuah peternakan sapi di Desa Bandungsari, Kecamatan Banjarharjo, nekat menjual hewan ternak milik majikannya tanpa izin demi keuntungan pribadi.
Kapolres Brebes AKBP Lilik Ardhiansyah, melalui Wakapolres Kompol Purbo Adjar Waskito, mengungkapkan bahwa aksi kriminal ini terendus pada Rabu, 14 April 2026.
Korban, yang merupakan seorang pedagang sapi, mendapati kejanggalan saat melakukan pengecekan rutin di kandang miliknya pada pukul 06.00 WIB.
"Saat diperiksa, jumlah ternak yang seharusnya 11 ekor ternyata hanya tersisa 7 ekor. Menyadari adanya kehilangan, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Brebes," ujar Kompol Purbo Adjar Waskito dalam konferensi pers, Senin (20/04/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka MI memanfaatkan posisinya sebagai orang kepercayaan korban untuk melancarkan aksinya. Berikut adalah poin-poin utama modus pelaku:
Penyewaan Armada: Pelaku menyewa satu unit truk pengangkut secara mandiri. Sopir truk tidak menaruh curiga karena mengetahui keseharian pelaku memang bertugas mengurusi jual-beli sapi milik korban. Sapi-sapi tersebut dibawa keluar wilayah Brebes untuk dijual ke daerah Banjarnegara.
Melalui koordinasi intensif dengan Polres Banjarnegara, Tim Resmob Polres Brebes berhasil mengamankan empat orang yang diduga terlibat.
Setelah pendalaman intensif, MI resmi ditetapkan sebagai tersangka tunggal dalam kasus penggelapan ini.
Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
4 (empat) ekor sapi milik korban.
1 (satu) unit truk yang digunakan sebagai sarana pengangkut.
Kerugian dan Ancaman Hukuman
Dari hasil penjualan ilegal tersebut, tersangka MI meraup keuntungan mencapai Rp120.000.000 (seratus dua puluh juta rupiah). Tersangka mengaku uang tersebut telah digunakan sebagian untuk memenuhi keperluan pribadinya.
Atas perbuatannya, MI dijerat dengan:
Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) atau Pasal 488 KUHP tentang penggelapan dengan pemberatan (dalam hubungan kerja).
Ancaman Hukuman: Pidana penjara paling lama 5 tahun.
"Saat ini tersangka beserta barang bukti telah kami amankan di Mapolres Brebes untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," tutup Wakapolres.***







Tidak ada komentar:
Posting Komentar