Oleh : Dede Farhan Aulawi
Ketika perilaku koruptif tidak lagi dipandang sebagai penyimpangan, melainkan sesuatu yang “biasa”, sesungguhnya yang sedang terjadi bukan sekadar kemunduran moral, melainkan pergeseran mendasar dalam struktur kejiwaan kolektif suatu masyarakat. Normalisasi korupsi adalah gejala psikologis yang kompleks, ia tumbuh perlahan, berakar dalam pembenaran diri, dan berbuah pada matinya sensitivitas nurani.
Dalam perspektif kejiwaan, manusia pada dasarnya memiliki mekanisme internal berupa rasa bersalah (guilt) dan rasa malu (shame) sebagai penjaga moral. Namun, ketika korupsi menjadi praktik yang jamak, kedua mekanisme ini mengalami desensitisasi. Individu tidak lagi merasakan konflik batin yang berarti saat melakukan pelanggaran. Yang sebelumnya dianggap dosa berubah menjadi sekadar “risiko pekerjaan”, bahkan dalam banyak kasus dipersepsikan sebagai “hak tidak tertulis”.
Fenomena ini tidak muncul secara tiba-tiba. Ia merupakan hasil dari proses rasionalisasi yang terus-menerus. Pelaku korupsi sering membangun narasi pembenaran, bahwa sistem memang tidak adil, bahwa semua orang juga melakukannya, atau bahwa penghasilan resmi tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup. Rasionalisasi ini berfungsi sebagai pelindung psikologis, agar individu tetap dapat melihat dirinya sebagai “orang baik” meskipun melakukan tindakan yang secara objektif salah.
Lebih jauh, ketika lingkungan sosial turut mentoleransi bahkan memfasilitasi perilaku tersebut, terbentuklah apa yang disebut sebagai “norma menyimpang kolektif”. Dalam kondisi ini, tekanan sosial justru bekerja terbalik, bukan mendorong integritas, tetapi mengajak individu untuk ikut dalam arus. Seseorang yang mencoba jujur bisa dianggap naif, tidak realistis, atau bahkan menjadi ancaman bagi kelompok. Pada titik ini, kejiwaan individu terjebak dalam dilema, antara mempertahankan nilai moral atau menyesuaikan diri demi keberlangsungan sosial dan ekonomi.
Dampak paling serius dari normalisasi korupsi adalah terjadinya fragmentasi identitas moral. Individu dapat hidup dalam dua wajah, satu sebagai pribadi yang memahami nilai kebaikan, dan satu lagi sebagai pelaku yang melanggar nilai tersebut. Ketidaksinkronan ini, jika berlangsung lama, dapat menumpulkan empati dan melahirkan sikap sinis terhadap konsep keadilan. Akhirnya, bukan hanya tindakan korupsi yang menjadi biasa, tetapi juga ketidakpercayaan terhadap kebaikan itu sendiri.
Namun demikian, penting untuk dipahami bahwa kejiwaan manusia tidak sepenuhnya statis. Ia dapat dibentuk kembali melalui pengalaman, pendidikan, dan keteladanan. Mengembalikan sensitivitas moral memerlukan lebih dari sekadar penegakan hukum, ia membutuhkan rekonstruksi kesadaran kolektif. Rasa malu harus dipulihkan sebagai energi sosial, dan integritas harus kembali diberi makna sebagai kehormatan, bukan kelemahan.
Dengan demikian, persoalan korupsi tidak hanya berada di ranah hukum dan kebijakan, tetapi juga di kedalaman jiwa manusia. Selama korupsi masih dianggap biasa, maka yang sesungguhnya sedang sakit bukan hanya sistem, melainkan kesadaran itu sendiri. Dan menyembuhkan kesadaran adalah pekerjaan panjang yang menuntut keberanian untuk kembali merasa bersalah, dan kejujuran untuk mengakui bahwa yang “biasa” itu, sesungguhnya adalah penyimpangan.







Tidak ada komentar:
Posting Komentar