Bregasnews.com – Tata kelola keuangan di lingkungan madrasah kini menjadi perhatian serius guna memastikan transparansi dan ketaatan terhadap aturan hukum yang berlaku.
Merespons dinamika tersebut, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Brebes bersama pihak Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 2 Brebes memberikan penjelasan mendalam mengenai regulasi penggalangan dana yang berpedoman pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 16 Tahun 2020.
Kepala Seksi Pendidikan Madrasah (Penma) Kantor Kemenag Kabupaten Brebes, H. Dr. Mad Soleh menegaskan bahwa istilah SPP (Sumbangan Pembinaan Pendidikan) telah resmi dihapus dalam nomenklatur keuangan madrasah. Didampingi oleh Kepala MTsN 2 Brebes, Samsul Ma'arif, dan Humas MTsN 2, Jenab Yuniarti, ia menjelaskan bahwa dasar hukum penggalangan dana kini merujuk pada Pasal 11 ayat (1) PMA No. 16/2020.
"Perlu kami tegaskan, tidak ada lagi istilah SPP. Yang ada adalah sumbangan yang landasan hukumnya jelas, yakni Pasal 11 ayat (3). Komite Madrasah dapat menerima sumbangan rutin yang besarannya disepakati melalui jalur musyawarah mufakat," ujar Mad Soleh.
Menurutnya, seluruh proses pengambilan keputusan dilakukan secara terbuka melalui rapat bersama antara orang tua/wali murid, Kepala Madrasah, dan pengurus Komite. Hal ini didukung oleh administrasi yang tertib, mulai dari daftar hadir hingga surat pernyataan kesediaan tanpa unsur paksaan.
Dijelaskan Mad Soleh, berdasarkan Pasal 13 dalam regulasi yang sama, dana yang dihimpun oleh Komite dialokasikan secara akuntabel untuk dua pilar utama: Operasional Rutin: Mendukung kesejahteraan guru dan tenaga kependidikan honorer, belanja kebutuhan belajar mengajar, serta pemeliharaan aset madrasah.
Peningkatan Mutu: Membiayai program pengembangan kapasitas seperti seminar, workshop, dan kegiatan penunjang kualitas pendidikan lainnya yang tidak tercover sepenuhnya oleh dana pemerintah.
Dikatakan Madsoleh, salah satu poin krusial dalam pengelolaan dana Komite di Brebes adalah penerapan asas keadilan melalui sistem subsidi silang. Besaran sumbangan bersifat variatif dan sangat bergantung pada kemampuan ekonomi masing-masing wali murid.
Kepala MTsN 2 Brebes, Samsul Ma'arif, bersama Jenab Yuniarti, menekankan komitmen mereka untuk melindungi siswa dari keluarga prasejahtera.
"Kami mengedepankan asas gotong royong. Bagi keluarga yang kurang mampu, kami berikan keringanan bahkan pembebasan biaya total atau gratis. Siswa yang tidak mampu sama sekali tidak dibebankan biaya sumbangan tersebut," tegas Samsul Ma'arif.
Melalui transparansi ini, kata Samsul Ma'arif, diharapkan pengembangan fasilitas dan mutu pendidikan di madrasah dapat terus berjalan optimal dengan pengawasan ketat dari Komite Madrasah, tanpa memberatkan pihak yang membutuhkan.
Laporan oleh: Teguh







Tidak ada komentar:
Posting Komentar