Bregasnews.com – Kebijakan penarikan iuran untuk pembangunan pagar makam di Desa Lembarawa, khususnya di wilayah RW 06 dan RW 07, menuai polemik di tengah masyarakat. Sebagian warga menyatakan keberatan atas iuran sebesar Rp50.000 per rumah tersebut karena dinilai kurang transparan dalam proses pengambilan keputusannya.
Kegiatan penarikan dana ini dilakukan oleh pengurus RT setempat dengan didampingi oleh Panitia Pelaksana. Dalam pelaksanaannya, petugas membawa proposal resmi yang telah dibubuhi tanda tangan Kepala Desa Lembarawa dan stempel resmi pemerintah desa.
Cakupan wilayah penarikan meliputi:
RW 06: Terdiri dari 3 RT.
RW 07: Terdiri dari 4 RT.
Salah satu titik keberatan muncul dari warga di wilayah RT 03 RW 07. Keluhan utama warga terletak pada mekanisme musyawarah yang dianggap tidak inklusif.
"Kami merasa keberatan karena musyawarah hanya melibatkan sebagian kecil warga saja. Seharusnya untuk kebijakan yang menyangkut hajat hidup orang banyak dan bersifat pemungutan biaya, seluruh warga dilibatkan secara merata," ujar salah satu warga RT 03 RW 07 yang enggan disebutkan namanya.
Warga menilai bahwa legitimasi tanda tangan Kepala Desa dalam proposal seharusnya didahului oleh kesepakatan kolektif yang benar-benar mewakili suara seluruh lapisan masyarakat, bukan hanya segelintir perwakilan.
Masyarakat meminta pihak desa dan panitia untuk duduk bersama kembali dengan seluruh warga. Penjelasan mendalam mengenai total anggaran yang dibutuhkan dan alokasi dana yang terkumpul.
Warga ingin memastikan bahwa kebijakan yang diambil tidak memberatkan warga yang sedang mengalami kesulitan ekonomi tanpa adanya dialog terlebih dahulu.
Hingga berita ini diturunkan, warga masih menunggu itikad baik dari pihak Pemerintah Desa Lembarawa dan Panitia Pelaksana untuk memberikan klarifikasi atau mengadakan forum musyawarah susulan yang lebih terbuka.***







Tidak ada komentar:
Posting Komentar