Kasus Absensi Ilegal Brebes: Yabpeknas Desak Sanksi Tegas untuk BKPSDMD dan Inspektorat, Minta BPK Hitung Kerugian Negara - bregasnews.com - Koran Online Referensi Berita Pantura

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad

Senin, 04 Mei 2026

Kasus Absensi Ilegal Brebes: Yabpeknas Desak Sanksi Tegas untuk BKPSDMD dan Inspektorat, Minta BPK Hitung Kerugian Negara


​Bregasnews.com – Yayasan Perlindungan Konsumen (Yabpeknas) melalui aktivisnya, Heri Tato, memberikan pernyataan sikap tegas menanggapi temuan masif penggunaan aplikasi absensi ilegal oleh sekitar 3.000 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Brebes.
​Heri Tato menyatakan dukungan penuh terhadap keberanian Bupati Brebes, Paramitha Widya Kusuma, yang membongkar praktik kecurangan ini. Langkah Bupati melaporkan identitas serta nomor rekening penjual aplikasi ilegal tersebut ke Polres Brebes dinilai sebagai sinyal kuat komitmen pemberantasan korupsi di birokrasi.

​Namun, demi memastikan proses hukum berjalan transparan, Yabpeknas meminta Pemkab Brebes untuk membuka bukti laporan kepolisian tersebut kepada publik.

​"Kami mendukung penuh langkah Bupati dalam menegakkan integritas ASN. Namun, sebagai bentuk implementasi Keterbukaan Informasi Publik (KIP), kami meminta bukti laporan ke Polres Brebes dipublikasikan agar masyarakat bisa mengawal kasus ini hingga tuntas," ujar Heri Tato dalam keterangannya, Senin (4/5).

​Heri menegaskan bahwa sanksi tidak boleh hanya menyasar ASN pengguna dan pembuat aplikasi. Ia menyoroti lemahnya fungsi pengawasan yang dilakukan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) serta Inspektorat Kabupaten Brebes.

​Berdasarkan data yang terungkap, praktik manipulasi absensi ini terindikasi telah berlangsung selama dua tahun. Bagi Heri, fakta bahwa ribuan ASN terlibat dalam waktu lama tanpa terdeteksi menunjukkan adanya kelalaian sistematis.

​"Ini bukan masalah kecil. Jika sudah berjalan dua tahun dan melibatkan ribuan orang tanpa terdeteksi, maka ada yang salah dengan fungsi pengawasan. BKPSDMD dan Inspektorat harus bertanggung jawab atas kelalaian tupoksi mereka. Mereka layak diberikan sanksi tegas karena membiarkan kebocoran ini berlarut-larut," tegasnya.

​Lebih lanjut, Yabpeknas mendesak Pemkab Brebes segera bersurat kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hal ini krusial untuk mengaudit kerugian negara yang ditimbulkan dari pembayaran tunjangan yang tidak sah akibat data kehadiran fiktif.

​"Kasus ini bukan sekadar persoalan cybercrime, melainkan ada indikasi kuat tindak pidana korupsi. Langkah Bupati akan semakin kuat jika melibatkan BPK untuk mengusut tuntas dampak keuangan daerah dari penggunaan absensi fiktif ini," tambah Heri.

​Menanggapi hal tersebut, Kepala Inspektorat Kabupaten Brebes, Apriyanto, saat dikonfirmasi via pesan singkat menyatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan langkah tindak lanjut.

​"Sesuai hasil rapat dan arahan pimpinan rapat, dalam minggu ini tim Inspektorat dan OPD terkait akan melakukan verifikasi ulang terkait dengan data yang sudah terekspose di masyarakat," jelas Apriyanto, Senin (4/5).

​Di sisi lain, Kepala BKPSDMD Kabupaten Brebes, Moh. Syamsul Haris, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada hari yang sama, terpantau belum memberikan respons resmi terkait tuntutan tersebut.

​Yabpeknas berharap momentum ini menjadi pintu masuk reformasi birokrasi total di Kabupaten Brebes agar anggaran daerah tidak disalahgunakan untuk membayar tunjangan yang didapat melalui cara-cara ilegal.***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Iklan Disewakan

Laman