Bregasnews.com – Seorang pemuda berinisial YAR (20), warga Desa Pakujati, Kecamatan Paguyangan, Kabupaten Brebes, resmi dilaporkan ke Satreskrim Polres Brebes. YAR diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang gadis berinisial FD (19), warga Kecamatan Bantarkawung. Laporan resmi tersebut dilayangkan oleh pihak keluarga korban pada Minggu (31/5/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan kekerasan seksual tersebut terjadi pada Jumat (29/5/2026) malam di salah satu hotel yang terletak di kawasan Jalan Jenderal Suprapto, Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas.
Mengingat tempat kejadian perkara (locus delicti) berada di wilayah hukum Kabupaten Banyumas, pihak Polres Brebes menyatakan akan melimpahkan penanganan kasus ini ke Polresta Banyumas. Langkah tersebut diambil agar proses penyelidikan dan penyidikan dapat berjalan lebih efektif sesuai dengan kewenangan wilayah hukum yang berlaku.
Atas perbuatannya, terlapor YAR terancam dijerat dengan Pasal 473 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun.
Di tengah bergulirnya proses hukum di kepolisian, Pemerintah Desa Pakujati sebenarnya sempat berupaya memfasilitasi penyelesaian perkara ini secara kekeluargaan. Namun, upaya mediasi yang dijadwalkan pada Senin (1/6/2026) kemarin justru mengalami kebuntuan akibat perbedaan kesepahaman mengenai lokasi dan waktu pertemuan.
Kepala Desa Pakujati, Rastam, S.H., menjelaskan bahwa pihaknya telah berupaya menjembatani komunikasi antara kedua belah pihak. Sedianya, mediasi dijadwalkan berlangsung pada pukul 09.00 WIB, namun urung terlaksana. Pihak pemerintah desa kemudian mengusulkan perubahan waktu menjadi pukul 12.30 WIB.
Sayangnya, hingga pukul 14.20 WIB, pihak keluarga korban tidak kunjung mendapatkan kepastian lebih lanjut.
Ketegangan antar kedua belah pihak memuncak saat keluarga korban menolak keras undangan pertemuan di wilayah Pakujati. Mereka secara tegas meminta agar lokasi mediasi dipindahkan ke tempat yang dinilai lebih netral, yakni Balai Desa Jipang.
"Kami tidak bisa ke sana (Pakujati). Jika pihak Bapak memiliki itikad baik, kami tunggu di sini saja. Bagaimana kalau kita bertemu di balai desa kami? Insyaallah kami siap memfasilitasinya," ujar salah satu perwakilan keluarga korban.
Menanggapi penolakan tersebut, Kades Pakujati, Rastam, S.H., menyayangkan ketidakhadiran pihak keluarga korban di lokasi yang menurut versinya telah disepakati sebelumnya. Rastam menegaskan bahwa jajaran pemerintah desa telah meluangkan waktu dan menyiapkan fasilitas pertemuan secara maksimal. Oleh karena itu, ketidakhadiran pihak keluarga korban dinilai telah melanggar kesepakatan awal yang sudah dibangun.
Dengan buntunya jalur mediasi ini, fokus penyelesaian perkara kini sepenuhnya tertuju pada proses hukum yang akan bergulir di kepolisian. (Teguh)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar