Raperda Penyelenggaraan Ketahanan Pangan dan Penanaman Modal Disetujui Jadi Perda - bregasnews.com - Koran Online Referensi Berita Pantura

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad

Rabu, 10 Juni 2026

Raperda Penyelenggaraan Ketahanan Pangan dan Penanaman Modal Disetujui Jadi Perda

Bregasnews.com (KOTA TEGAL) – Pemerintah Kota Tegal dan DPRD Kota Tegal dalam Rapat Paripurna menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yakni tentang Penyelenggaraan Ketahanan Pangan dan Penanaman Modal, untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). 

Rapat berlangsung di Gedung DPRD Kota Tegal, Rabu (10/6), dipimpin Ketua DPRD Kusnendro bersama Wakil Ketua Wasmad Edi Susilo dan Amiruddin. Hadir pula Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono, Sekda Agus Dwi Sulistyantono, serta Ketua Tim Penggerak PKK Gadis Dedy Yon.

Wali Kota Dedy Yon Supriyono menyampaikan apresiasi kepada Panitia Khusus (Pansus) II dan V DPRD Kota Tegal serta tim asistensi yang telah mencurahkan tenaga dan pikiran dalam pembahasan kedua Raperda. Ia juga berterima kasih kepada fraksi-fraksi DPRD atas saran dan masukan konstruktif yang mendukung keberhasilan bersama. “Catatan penting yang disampaikan fraksi hendaknya menjadi perhatian dalam perumusan kebijakan ke depan,” ujarnya.

Raperda Ketahanan Pangan disusun sebagai payung hukum menghadapi tantangan ketersediaan, keterjangkauan, dan pemanfaatan pangan. Beberapa komoditas pangan utama belum mencukupi kebutuhan masyarakat, sementara konsumsi pangan belum seimbang. Landasan hukum penyusunan Raperda ini merujuk pada UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan PP Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi.

Ketua Pansus II DPRD Kota Tegal, Susanto Agus Priyono, merekomendasikan agar Raperwal pelaksanaan segera dibuat sebagai landasan Perda, serta dilakukan sosialisasi agar masyarakat mengetahui aturan baru tersebut.

Raperda Penanaman Modal ditetapkan untuk menggantikan Perda Kota Tegal Nomor 3 Tahun 2015 yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan pelaku usaha. 

Ketua Pansus V DPRD Kota Tegal, Enny Yuningsih, menjelaskan bahwa dasar hukum pembentukan Raperda ini antara lain Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU Nomor 13 Tahun 1954, UU Nomor 1 Tahun 2026, dan UU Nomor 11 Tahun 2023 tentang Provinsi Jawa Tengah.

Pertimbangan filosofis, sosiologis, dan yuridis juga menjadi dasar, di antaranya bahwa kegiatan penanaman modal di daerah diharapkan mewujudkan kesejahteraan masyarakat sesuai nilai Pancasila dan UUD 1945, serta mendukung pertumbuhan ekonomi daerah melalui penyelenggaraan penanaman modal yang teratur dan melibatkan seluruh elemen masyarakat.

Dalam pendapat akhir, seluruh fraksi DPRD Kota Tegal menyetujui kedua Raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Perda. Dengan demikian, Kota Tegal kini memiliki landasan hukum baru dalam memperkuat ketahanan pangan sekaligus mendorong iklim penanaman modal yang lebih sesuai dengan kebutuhan zaman.(gus)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Iklan Disewakan

Laman