Bregasnews.com – Aliansi Masyarakat Lentera Menyala Kabupaten Brebes secara resmi mengajukan permohonan audiensi kepada Ketua DPRD Kabupaten Brebes. Langkah ini diambil sebagai respons atas adanya temuan lapangan dan aspirasi masyarakat terkait indikasi serius mengenai penyimpangan dalam pengelolaan Dana Pokok Pikiran (Pokir) anggota dewan.
Dalam surat permohonan yang ditandatangani oleh Koordinator Aliansi, Trisno Harjo, terdapat tiga poin utama dugaan pelanggaran yang menjadi sorotan, yaitu:
Dugaan penyalahgunaan dana Pokir yang tidak sesuai dengan peruntukan dan regulasi yang berlaku.
Dugaan praktik jual beli paket Pokir yang melibatkan oknum anggota DPRD Kabupaten Brebes dengan pihak rekanan/kontraktor.
Dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek hasil dari dana Pokir yang terindikasi tidak memenuhi standar spesifikasi teknis sehingga berpotensi merugikan keuangan daerah.
Aliansi Masyarakat Lentera Menyala menyatakan telah mengantongi keterangan, testimoni, serta data awal dari beberapa pihak terkait yang mengaku terlibat dalam transaksi pembelian paket Pokir tersebut. Data dan bukti lebih detail akan dipaparkan oleh pihak aliansi saat audiensi berlangsung.
"Kami berkomitmen untuk melakukan audiensi dengan cara yang tertib, konstitusional, dan produktif demi menjaga integritas lembaga DPRD Kabupaten Brebes," tegas Trisno Harjo dalam keterangannya. Rabu (15/7/2026).
Permohonan audiensi ini juga mendasarkan diri pada sejumlah landasan hukum, termasuk Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, serta Surat Edaran KPK Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pencegahan Korupsi terkait Proses Perencanaan dan Penganggaran APBD.
Tembusan surat permohonan ini telah dikirimkan kepada Bupati Brebes, Inspektorat Kabupaten Brebes, Kejaksaan Negeri Brebes, dan Polres Brebes sebagai bentuk transparansi dan pengawalan kasus. Aliansi berharap pimpinan DPRD Kabupaten Brebes segera merespons dan menyediakan waktu untuk audiensi tersebut.
(tris)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar