Bregasnews.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Brebes berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) satu unit mobil Mitsubishi L300 di Desa Kluwut, Kecamatan Bulakamba, Kabupaten Brebes. Dalam operasi tersebut, tiga pelaku berhasil diamankan, sementara satu orang lainnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Keberhasilan pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Wakapolres Brebes, Kompol Ryke Rhimadhila, dalam konferensi pers di Aula Sanika Satyawada Polres Brebes, Rabu (1/7/2026). Turut mendampingi dalam kegiatan tersebut Kasat Reskrim Polres Brebes, AKP Farid Nur Aziz.
Kasus ini bermula dari laporan kehilangan satu unit mobil Mitsubishi L300 bernomor polisi G-9225-KG milik warga Desa Kluwut yang terparkir di depan rumah. Berdasarkan penyelidikan intensif, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Brebes mengidentifikasi sarana yang digunakan pelaku, yaitu mobil Toyota Avanza hitam dengan pelat nomor palsu.
Setelah melakukan pengejaran, tim berhasil mengamankan tiga tersangka pada 18 Juni 2026. Ketiga pelaku berinisial DG (35), MY (37), dan YS alias Pak Haji (56).
“Para pelaku melancarkan aksinya pada Sabtu dini hari, 6 Juni 2026. Mereka menggunakan kunci letter T untuk merusak pintu dan sistem pengapian mobil. Setelah mesin hidup, kendaraan dibawa kabur dengan pengawalan mobil Avanza,” terang Kompol Ryke Rhimadhila.
Jejaring Kejahatan Lintas Wilayah
Berdasarkan hasil penyidikan, komplotan ini diduga merupakan sindikat spesialis pencurian kendaraan bermotor lintas provinsi. Selain di Brebes, mereka diduga terlibat dalam aksi serupa, yakni:
Pencurian satu unit truk Canter di Klapanunggal, Kabupaten Bogor.
Pencurian satu unit Mitsubishi L300 di Cikande, Kabupaten Serang.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih memburu satu pelaku berinisial DI yang telah ditetapkan sebagai DPO.
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:
Satu unit mobil Toyota Avanza (sarana kejahatan).
Satu set kunci letter T.
STNK dan kunci kontak kendaraan korban.
Rekaman CCTV dan pakaian yang dikenakan pelaku saat beraksi.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Polres Brebes mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam memarkir kendaraan. Masyarakat disarankan menggunakan sistem pengamanan tambahan (seperti kunci ganda atau alarm) dan segera melapor kepada pihak kepolisian terdekat apabila melihat tindakan mencurigakan atau menjadi korban tindak pidana.***

Tidak ada komentar:
Posting Komentar