Bregasnews.com (JAKARTA) – Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kakortastipidkor) Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, secara resmi mengumumkan penetapan tersangka terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, atas dugaan tindak pidana korupsi.
Pengumuman ini disampaikan oleh Irjen Pol. Totok Suharyanto dalam konferensi pers yang digelar di Mabes Polri, tak lama setelah Febrie Adriansyah mengajukan pengunduran diri dari jabatannya di Kejaksaan Agung.
Proses Penyidikan Mendalam
Penetapan status tersangka ini merupakan hasil dari proses panjang yang dilakukan oleh tim penyidik gabungan Kortastipidkor Polri. Irjen Pol. Totok Suharyanto menjelaskan bahwa penyidik telah mengumpulkan bukti permulaan yang cukup melalui serangkaian tindakan hukum, yang mencakup pemeriksaan terhadap belasan saksi serta penggeledahan di sejumlah lokasi strategis yang terkait dengan perkara tersebut.
“Langkah ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menegakkan hukum secara transparan dan akuntabel tanpa pandang bulu. Kami telah melakukan pemeriksaan mendalam dan mengumpulkan bukti-bukti yang mengarah pada keterlibatan Saudara Febrie Adriansyah dalam perkara ini,” tegas Irjen Pol. Totok Suharyanto.
Selain Febrie Adriansyah, tim penyidik juga menetapkan satu orang lainnya sebagai tersangka berinisial DR. Berdasarkan hasil pendalaman, tersangka DR diduga kuat terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari hasil tindak pidana korupsi yang sedang disidik.
Polri berkomitmen untuk terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat serta mengusut tuntas aliran dana hasil korupsi tersebut. Saat ini, tim penyidik tengah melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke pihak Kejaksaan untuk proses penuntutan lebih lanjut.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan mendukung proses hukum yang sedang berjalan, serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).***

Tidak ada komentar:
Posting Komentar