​LPSE Kabupaten Brebes Sosialisasikan Mekanisme Mini Kompetisi Pengadaan Barang dan Jasa - bregasnews.com - Koran Online Referensi Berita Pantura

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad

Rabu, 15 Juli 2026

​LPSE Kabupaten Brebes Sosialisasikan Mekanisme Mini Kompetisi Pengadaan Barang dan Jasa

​Bregasnews.com – Kantor Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Brebes menggelar sosialisasi terkait pelaksanaan mini kompetisi dalam pengadaan barang dan jasa, Rabu (15/7/2026). Acara yang dihadiri oleh sejumlah rekanan penyedia jasa ini menghadirkan dua narasumber utama, yaitu Kharisma Adi M dan Yunizar Putra.

​Dalam paparannya, kedua narasumber menegaskan bahwa seluruh pengadaan barang dan jasa yang bersifat konstruksi wajib melalui proses pelelangan. Mekanisme tersebut dapat dilakukan baik melalui pelelangan secara langsung maupun melalui skema mini kompetisi sesuai dengan aturan yang berlaku.

​"Semua pengadaan barang dan jasa di bidang konstruksi harus melalui pelelangan, baik secara langsung maupun mini kompetisi," ujar salah satu narasumber.

​Dalam sesi tanya jawab, salah satu rekanan dari CV Karya Sakti, Anton, mengajukan pertanyaan krusial mengenai persyaratan administratif, khususnya terkait Sertifikasi Badan Usaha (SBU) dan Nomor Induk Berusaha (NIB). Selain itu, ia juga menanyakan mengenai kewajiban verifikasi bagi pemenang tender, aturan pengunduran diri, serta sanksi administratif yang mengikat jika pemenang tidak melanjutkan pekerjaan.

​Menanggapi hal tersebut, Kharisma Adi M menegaskan bahwa proses verifikasi bagi pemenang adalah kewajiban mutlak. Pihaknya memberikan peringatan keras bahwa ketidakpatuhan terhadap kewajiban verifikasi dapat berujung pada sanksi berupa blacklist atau daftar hitam bagi penyedia jasa.

​Terkait masa berlaku SBU tahun 2020, Yunizar Putra memberikan klarifikasi setelah berkoordinasi dengan pihak Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK). Ia memastikan bahwa SBU tahun 2020 masih berlaku dan dapat diperpanjang masa berlakunya.

​"Kami sudah mengonfirmasi ke pihak LPJK, SBU tersebut masih berlaku dan bisa diperpanjang setelah habis masa berlakunya," jelas Yunizar.

​Lebih lanjut, Yunizar menambahkan bahwa perpanjangan atau pembuatan baru SBU kini menyesuaikan dengan KBLI 2025. Proses penerbitan SBU Jasa Konstruksi dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) dan diproses melalui portal perizinan Kementerian Pekerjaan Umum (PU), bukan diterbitkan secara langsung oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi.

​Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman para pelaku usaha di Kabupaten Brebes mengenai prosedur pengadaan barang dan jasa yang transparan dan akuntabel. 
Penulis : Teguh
Editor : Tris

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Iklan Disewakan

Laman