ABK Migran Tuntut PT Ocean Star Marine Kembalikan Uang Jaminan dan Sisa Gaji, Kantor Perusahaan Dapati Tutup - bregasnews.com - Penyalur Suara Publik

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad

10 Agustus 2026

ABK Migran Tuntut PT Ocean Star Marine Kembalikan Uang Jaminan dan Sisa Gaji, Kantor Perusahaan Dapati Tutup

​Bregasnews.com (TEGAL) — Sejumlah Anak Buah Kapal (ABK) migran yang bernaung di bawah PT Ocean Star Marine, perusahaan pengerah tenaga kerja kapal luar negeri, melayangkan tuntutan keras. Mereka mendesak perusahaan segera mengembalikan uang jaminan (deposit) serta melunasi sisa hak finansial yang ditahan. Kasus dugaan pemotongan sepihak ini mencuat ke publik dan dinilai sebagai bentuk eksploitasi pekerja yang mengarah pada perbudakan modern.

​Kuasa hukum para ABK, Wahyu Triyanto, S.H., mengungkapkan bahwa sejak awal penempatan, pihak perusahaan secara rutin memotong gaji bulanan para pekerja dengan dalih sebagai uang jaminan.

​"Uang tersebut dijanjikan akan dikembalikan utuh saat kontrak berakhir. Namun, begitu kewajiban kerja selesai, dana tersebut justru tak kunjung dicairkan. Ini jelas pelanggaran hak ketenagakerjaan," ujar Wahyu dalam keterangannya, Minggu (9/8/2026).

​​Sebelum menempuh jalur hukum lanjutan, perwakilan ABK telah mengadukan persoalan ini ke Dinas Perindustrian, Transmigrasi, dan Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tegal. Sayangnya, mediasi yang difasilitasi berakhir buntu.

​Berdasarkan draf anjuran resmi dari Disnaker Kabupaten Tegal dengan nomor surat 500.15.15.2/0518-2/10 yang dikeluarkan pada Juni 2026, penempatan tenaga kerja dinilai tidak sesuai dengan Perjanjian Kerja Laut (PKL), dan masa kontrak kerja para ABK dinyatakan telah selesai.

​Adapun rincian kewajiban yang harus dipenuhi oleh PT Ocean Star Marine berdasarkan anjuran tersebut meliputi:
​Pengembalian Uang Jaminan (5 Pekerja): Wajib mengembalikan uang jaminan masing-masing sebesar USD 440 kepada Sdr. Muhammad Azmi Najimudien, Sdr. Abdulloh, Sdr. Muhammad Alparezi, Sdr. Jeffriyanda Tasi, dan Sdr. Aris Sugiyono. (Pihak perusahaan sebelumnya sempat berdalih hanya akan mengembalikan USD 400 dengan syarat pemberangkatan ulang melalui PT tersebut).

​Pengembalian Dana & Dokumen (1 Pekerja): Wajib mengembalikan uang jaminan sebesar Rp1.000.000,- serta 7 dokumen asli (KK, KTP, Ijazah SMP, Buku Pelaut, Paspor, BST, dan Akta Kelahiran) milik Sdr. Fajar Aditia.

​Dari total kewajiban pembayaran yang harus diselesaikan, perusahaan tercatat baru mencicil Rp11 juta dari total sekitar Rp47 juta, sehingga masih terdapat kekurangan sekitar Rp37 juta yang tidak memiliki kejelasan waktu pelunasan sejak dua bulan lalu.

​​Alih-alih menyelesaikan kewajiban, salah satu staf PT Ocean Star Marine bernama Lukmani sempat bersikap seolah menantang korban dan kuasa hukumnya. Tidak lama berselang, pihak perusahaan menghubungi kembali dan mengeklaim bahwa persoalan tersebut sudah selesai (finish).

​Saat hendak dikonfirmasi lebih lanjut di kantor PT Ocean Star Marine yang beralamat di Jalan Dr. Sutomo RT 001/RW 009, Desa Kalisapu, Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal, kondisi kantor perusahaan tersebut kedapatan dalam keadaan tutup.

​​Menanggapi jalan buntu ini, kuasa hukum korban menyatakan telah melayangkan aduan resmi ke pihak Syahbandar di Tegal. Kendati demikian, hingga saat ini belum ada tindak lanjut surat maupun undangan mediasi baru dari pihak terkait.

​Sesuai mekanisme hukum ketenagakerjaan, pihak perusahaan maupun pekerja diwajibkan memberikan jawaban tertulis untuk menerima atau menolak anjuran Disnaker dalam batas waktu 10 hari kerja setelah surat diterima.

​Jika kedua belah pihak menerima, mediator akan membantu penyusunan Perjanjian Bersama (PB) yang berkekuatan hukum tetap.

​Jika ada pihak yang menolak, kasus ini dipersiapkan untuk dilanjutkan ke tahap gugatan resmi di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) dengan melampirkan risalah perundingan dan surat anjuran.
​Reporter: Teguh

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Iklan Disewakan

Laman