Keresahan Warga Brebes: Warung Aceh di Belakang Kodim Diduga Jual Obat Keras Ilegal - bregasnews.com - Penyalur Suara Publik

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad

17 Agustus 2026

Keresahan Warga Brebes: Warung Aceh di Belakang Kodim Diduga Jual Obat Keras Ilegal

​Bregasnews.com — Keberadaan sebuah warung berkedok kelontong yang kerap disebut "Warung Aceh" dan berlokasi di kawasan belakang Kodim Brebes memicu keresahan mendalam bagi warga sekitar. Warung tersebut diduga kuat menjadi pusat peredaran obat-obatan keras golongan Daftar G tanpa izin, seperti Tramadol dan Eximer.

Riza warga Brebes merasa gerah dan khawatir aktivitas ilegal tersebut dapat merusak masa depan serta moral generasi muda di wilayah Brebes. Pasalnya, peredaran obat-obatan tersebut dinilai sudah sangat meresahkan dan luput dari pengawasan, sehingga memicu desakan agar aparat segera turun tangan.

​​Berdasarkan fakta medis dan hukum, Tramadol serta Eximer (yang mengandung zat aktif trihexyphenidyl) dikategorikan sebagai Obat-Obatan Tertentu (OOT) atau obat keras Golongan G. Obat-obatan jenis ini hanya boleh dikonsumsi berdasarkan resep serta dalam pengawasan ketat dokter.

​Penyalahgunaan obat keras tanpa indikasi medis yang jelas membawa dampak buruk yang masif bagi kesehatan, di antaranya:
​Menimbulkan efek halusinasi dan gangguan mental. ​Memicu ketergantungan psikologis dan fisik.
​Menyebabkan kerusakan fungsi saraf permanen. ​Risiko fatal berupa overdosis yang berujung pada kematian.

​​Praktik penjualan obat keras secara ilegal bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan tindak pidana serius. Pelaku usaha yang memperjualbelikan obat-obatan golongan Daftar G tanpa izin edar dan keahlian kefarmasian melanggar Undang-Undang Kesehatan yang berlaku.

​Berdasarkan regulasi hukum, pelaku pengedar obat keras ilegal dapat dijerat dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun serta denda dengan nominal yang sangat besar.

​​Melihat potensi kerusakan sosial yang ditimbulkan, warga sekitar mendesak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) serta Aparat Penegak Hukum (APH) di wilayah Kabupaten Brebes untuk segera bergerak cepat.

​Masyarakat berharap pihak berwenang tidak tinggal diam dan segera melakukan razia, investigasi, serta penutupan permanen terhadap warung tersebut demi menjaga keamanan, ketertiban, dan keselamatan generasi muda Brebes dari bahaya penyalahgunaan obat terlarang.***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Iklan Disewakan

Laman