Krisis Personel PBJ Brebes: Kepala OPD Terpaksa Rangkap Jabatan Jadi PPKom di Tengah 244 Paket Pengadaan - bregasnews.com - Penyalur Suara Publik

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad

18 Agustus 2026

Krisis Personel PBJ Brebes: Kepala OPD Terpaksa Rangkap Jabatan Jadi PPKom di Tengah 244 Paket Pengadaan

​Bregasnews.com — Kabupaten Brebes saat ini menghadapi tantangan kritis dalam sektor pengadaan barang dan jasa pemerintah. Di tengah bergulirnya ratusan paket proyek strategis, daerah ini mengalami krisis tenaga ahli pengadaan yang berdampak langsung pada kelancaran tugas teknis di berbagai satuan kerja perangkat daerah (SKPD).

​Kepala Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Kabupaten Brebes, Agus Pramono, S.T., mengungkapkan bahwa kesenjangan antara kebutuhan dan ketersediaan tenaga kompeten di Brebes berada pada level yang sangat mengkhawatirkan.

​"Kebutuhan riil tenaga kompeten mencapai 95 orang, namun realisasinya saat ini baru ada 2 orang pekerja yang lolos kriteria keahlian. Kondisi ini membuat banyak Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom) di daerah sempat kebingungan dalam menjalankan tugas teknisnya," ujar Agus.

​Sebagai langkah darurat, pihak PBJ Kabupaten Brebes telah menggandeng Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) guna mempercepat proses pengadaan serta pelatihan tenaga kompeten baru.

​Kepala OPD Diizinkan Rangkap Jabatan
​Menyikapi keterbatasan personel yang ekstrem tersebut, Agus Pramono menjelaskan bahwa Kuasa Penggaran Anggaran (KPA) atau Kepala OPD diizinkan secara hukum untuk merangkap jabatan sebagai PPKom. 

Langkah darurat ini diambil demi memastikan proyek-proyek strategis daerah tidak mangkrak akibat kekosongan posisi.

​Kondisi riil di lapangan menunjukkan bahwa hampir seluruh Kepala OPD di Kabupaten Brebes kini terpaksa merangkap jabatan sebagai PPKom guna mengatasi kekosongan tenaga ahli yang bersangkutan.

​​Tahun ini, Kabupaten Brebes mengelola total 244 paket pengadaan dengan 50 paket di antaranya saat ini sedang berjalan secara aktif. Beberapa dinas dan unit kerja yang paketnya sedang berjalan meliputi:
​Dinas Perhubungan (Dishub)
​Dinas Sosial (Dinsos)
​Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air dan Penataan Ruang (PSDAPR)
​Dinas Lingkungan Hidup (DLH)
​UPTD Bumiayu
​Dalam pelaksanaannya, mekanisme pemilihan penyedia dibagi menjadi dua jenis utama, yakni:
​Mini Kompetisi: Dikhususkan bagi peserta yang produknya sudah terdaftar di portal Inaproc atau E-Purchasing.
​Tender Terbuka: Bebas diikuti oleh seluruh vendor atau peserta lelang yang memenuhi persyaratan umum.

​Sementara itu, terkait peran Pokja Pemilihan, Agus menegaskan bahwa lembaga tersebut murni bertindak sebagai eksekutor pemilihan penyedia yang bekerja berdasarkan dokumen pengadaan dari usulan masing-masing OPD.

​Penegasan Payung Hukum Terbaru: Perpres Nomor 46 Tahun 2025
​Dalam kesempatan yang sama, Agus Pramono juga meluruskan informasi mengenai dasar hukum yang digunakan agar tidak terjadi kesalahpahaman di lingkungan dinas.

​Ia menegaskan bahwa dasar hukum utama pengadaan barang/jasa saat ini bukan lagi Peraturan Menteri (Permen), melainkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025. 

Regulasi terbaru ini merupakan Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Seluruh proses pengadaan tahun ini wajib tunduk dan berpedoman pada aturan hukum tertinggi yang berlaku tersebut.
​Reporter: Teguh

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Iklan Disewakan

Laman