Bregasnews.com — Mediasi penyelesaian hak santunan Awak Kapal Perikanan (AKP) berinisial W yang difasilitasi oleh Kepala Desa Kluwut di Balai Desa Kluwut menemui jalan buntu. Pemilik kapal Putra Kembar II GT 91 secara tegas menolak itikad baik dan solusi keringanan yang ditawarkan oleh Serikat Pelaut Republik Indonesia (SPRIN).
Dalam mediasi tersebut, Ketua Umum SPRIN, Samsudin, telah menawarkan solusi bijak berupa keringanan pembayaran santunan sebesar 75% dari total kewajiban yang diatur dalam Permen KP No. 4 Tahun 2026 (di mana santunan meninggal dunia karena sakit minimal Rp100.000.000 dan karena kecelakaan kerja minimal Rp150.000.000).
Namun, pihak pengusaha yang diwakili oleh istri pemilik kapal hanya menyanggupi angka jauh di bawah ketentuan undang-undang, yakni sebesar Rp12.000.000 ditambah klaim BPJS yang perhitungannya tidak sesuai dengan komitmen pemenuhan hak dasar awak kapal.
"Kami telah memberikan kelonggaran melalui opsi keringanan 75%, namun pihak pemilik kapal justru mengabaikan hak konstitusional dan normatif keluarga almarhum yang telah lama berjuang selama lebih dari 40 hari," tegas Samsudin.
Kasus ini kian pelik setelah SPRIN menemukan sejumlah kejanggalan administratif dan hukum terkait penyebab meninggalnya AKP W.
Terdapat kontradiksi antara keterangan Polairud yang menyatakan korban murni sakit dengan Surat Pernyataan Bersama yang diterbitkan pihak desa.
Berdasarkan investigasi mendalam, SPRIN menemukan adanya dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP, karena surat pernyataan tersebut dibuat oleh perangkat Desa Kluwut namun menggunakan kop surat Desa Siwuluh.
Selain itu, SPRIN juga menyayangkan adanya indikasi keberpihakan aparat desa terhadap pengusaha yang mencederai prinsip keadilan bagi keluarga korban.
Menyikapi kebuntuan mediasi serta lambannya pencairan klaim BPJS yang telah tertunda lebih dari 40 hari, SPRIN secara tegas mendesak instansi pemerintah terkait untuk:
Hadir dan bertindak tegas dalam menegakkan regulasi pelindungan Awak Kapal Perikanan sesuai Permen KP No. 4 Tahun 2026.
Mengusut tuntas dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen administrasi desa yang merugikan pihak keluarga almarhum.
Menjamin kepastian hukum dan pemenuhan hak-hak penuh bagi keluarga korban kecelakaan dan/atau kematian di atas kapal.***





Tidak ada komentar:
Posting Komentar