Polisi Matangkan Koordinasi dengan Kejaksaan, Tuntaskan Kasus Perusakan Lahan Pertanian di Tarub - bregasnews.com - Penyalur Suara Publik

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad

26 Agustus 2026

Polisi Matangkan Koordinasi dengan Kejaksaan, Tuntaskan Kasus Perusakan Lahan Pertanian di Tarub

​Bregasnews.com (TEGAL) — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tegal tengah mematangkan koordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri untuk menuntaskan kasus dugaan perusakan lahan pertanian timun di Desa Brekat, Kecamatan Tarub, Kabupaten Tegal. Langkah ini diambil guna memberikan kepastian hukum atas perkara yang telah bergulir sejak Agustus 2024 lalu.

​Kasus yang menimpa pelapor Untung Suradi sempat mendapat sorotan publik karena dinilai berjalan lambat. Kendati demikian, pihak kepolisian menegaskan bahwa proses hukum dan koordinasi yudisial antarinstansi terus berjalan secara prosedural.

​​Kapolres Tegal AKBP Bayu Prasetyo melalui Kasat Reskrim AKP Luis Betran mengklarifikasi bahwa pihak kepolisian sebelumnya telah menjadwalkan agenda gelar perkara formal. Namun, agenda tersebut sempat tertunda karena ketidakhadiran pihak pelapor.

​"Kemarin mau kami gelarkan mengundang pelapor, akan tetapi tidak datang," ujar AKP Luis Betran saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp pada Rabu (26/8/2026).
​Sebagai langkah tindak lanjut yang konkret, Satreskrim Polres Tegal kini fokus merampungkan koordinasi dengan kejaksaan sebelum kembali mengundang pelapor untuk melakukan gelar perkara ulang. "Ini kami masih koordinasi dengan kejaksaan, baru setelah itu mau kami gelarkan sembari mengundang pelapor," tambahnya.

​​Perkara ini turut menarik perhatian karena diduga melibatkan oknum aparatur pemerintahan desa setempat. Untung Suradi selaku pelapor menyatakan bahwa tim penyidik telah memegang bukti krusial berupa rekaman video yang merekam keberadaan Kepala Desa Brekat di lokasi saat pembongkaran lahan terjadi.

​Perkara ini diproses oleh tim penyidik di bawah pimpinan Ipda Muhammad Fadli, S.Tr.K., dengan merujuk pada Pasal 170 KUHP terkait pengeroyokan atau perusakan barang secara bersama-sama. Sebelumnya, polisi juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) bernomor B/SPDP/99.b/VIII RES.1,24/2025/Reskrim kepada pelapor serta menyita sejumlah barang bukti fisik dari Tanah Kas Desa (TKD) Brekat.

​Desakan Publik untuk Kepastian Hukum
​Berlarut-larutnya penanganan kasus ini memicu desakan dari masyarakat agar penegakan hukum dilakukan secara transparan. Surono, salah satu warga Desa Debong Wetan, Kecamatan Dukuhturi, meminta Polres Tegal bertindak tegas demi menjaga kredibilitas institusi.

​"Kalau memang penyidik tidak menemukan unsur pidana, ya kasus ini diberhentikan saja lewat penerbitan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan). Jadi masyarakat menilai proses sudah selesai, dan pelapor tidak digantung tanpa kepastian," pungkasnya.
​Reporter: Teguh

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Iklan Disewakan

Laman