Bregasnews.com — Praktik lancung dalam proses rekrutmen tenaga kerja di Kabupaten Brebes akhirnya terbongkar. Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Brebes membenarkan adanya penarikan uang senilai Rp2.000.000 dari pencari kerja yang hendak masuk ke PT GEI.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Tenaga Kerja Disperinaker, Irfan Djunaedi mengungkapkan bahwa aksi pungutan liar tersebut dilakukan oleh oknum warga Desa Kemurang Wetan terhadap korban yang juga warga setempat.
"Hal itu tidak terjadi pada semua karyawan, hanya dua orang saja dan sudah diselesaikan secara kekeluargaan," ujar Irfan Djunaedi.
Kendati telah berujung pada pengembalian dana penuh kepada para korban setelah dipertemukan dengan pelaku, kasus ini berbuntut panjang. Oknum pelaku dilaporkan telah keluar dari PT GEI dan berpindah bekerja ke perusahaan lain.
Menanggapi insiden yang mencoreng iklim ketenagakerjaan daerah ini, Pemerintah Kabupaten (Pemda) Brebes langsung mengambil langkah antisipatif yang amat tegas. Bupati Brebes, Paramita Widya Kusuma, S.E., M.M., resmi menandatangani dan menerbitkan Surat Edaran Nomor B/1155/500.15/X/2025 tentang Pelaksanaan Rekrutmen Tenaga Kerja oleh Perusahaan di Kabupaten Brebes.
Surat edaran krusial ini ditujukan secara khusus kepada seluruh pimpinan perusahaan serta para pencari kerja di wilayah Kabupaten Brebes guna menutup rapat celah praktik percaloan dan penipuan berkedok lowongan kerja.
Melalui surat edaran tersebut, Pemda Brebes mewajibkan seluruh elemen terkait untuk mematuhi ketentuan ketat sebagai berikut:
Wajib Lapor Lowongan: Perusahaan wajib melaporkan seluruh formasi lowongan pekerjaan yang tersedia kepada Pemkab Brebes melalui Disperinaker, agar dapat diumumkan secara terbuka dan transparan kepada masyarakat.
Transparansi Hasil Rekrutmen: Perusahaan diwajibkan melaporkan hasil akhir rekrutmen tenaga kerja kepada Disperinaker sesuai dengan format dan aturan yang berlaku.
Waspada Loker Palsu: Para pencari kerja diimbau untuk hanya mengakses informasi lowongan kerja melalui platform resmi milik pemerintah demi menghindari tindak pidana penipuan.
Sikat Pungli: Pencari kerja diminta segera melapor kepada Aparat Penegak Hukum (APH) apabila menemukan pihak-pihak yang berani melakukan pungutan liar (pungli) dalam proses rekrutmen.
Lawan Intimidasi: Baik perusahaan maupun pencari kerja diinstruksikan untuk tidak ragu melaporkan kepada APH jika mendapati adanya aksi intimidasi atau pemaksaan kehendak di luar hukum selama proses penerimaan tenaga kerja berlangsung.
Langkah cepat dan terukur dari Pemda Brebes ini diharapkan menjadi efek jera sekaligus garansi perlindungan hukum bagi masyarakat Brebes agar terbebas dari praktik pemerasan dalam mencari pekerjaan.
Reporter : Teguh
Editor : Tris

Tidak ada komentar:
Posting Komentar