Bregasnews.com — Sejumlah wali murid Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 1 Kersana, Kabupaten Brebes, mengeluhkan adanya penjualan paket seragam sekolah. Berdasarkan informasi yang dihimpun, biaya seragam untuk siswa laki-laki dipatok sebesar Rp2.050.000, sementara untuk siswa perempuan sebesar Rp2.200.000.
Dengan biaya tersebut, sebanyak 516 siswa mendapatkan 5 stel pakaian yang meliputi seragam OSIS, Pramuka, olahraga, batik atau almamater, serta wearpack dan sepatu. Praktik pengadaan ini menuai sorotan tajam dari berbagai pihak karena dinilai membebani orang tua siswa.
Tangguh Bahari, pemerhati pendidikan Kabupaten Brebes, menegaskan bahwa sesuai aturan yang berlaku dari pusat, sekolah negeri secara tegas dilarang menjual pakaian seragam atau paket pakaian kepada peserta didik.
"Apalagi sekarang sudah ada surat edaran KPK nomor 6 tahun 2026 yang melarang adanya penjualan baju seragam di luar sekolah," ujar Tangguh, Senin (31/8/2026).
Menurutnya, tindakan tersebut melanggar regulasi nasional terlepas dari bantahan pihak manajemen sekolah terkait rincian pengadaan atribut bagi ratusan siswa tersebut. Ia memaparkan sejumlah landasan hukum yang melarang praktik penjualan seragam di satuan pendidikan negeri, antara lain:
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 (Pasal 181): Secara gamblang menegaskan bahwa pendidik, tenaga kependidikan, maupun komite sekolah dilarang menjual pakaian seragam atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan.
Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 (Pasal 12 & 13): Mengatur bahwa sekolah tidak boleh mewajibkan peserta didik atau orang tua untuk membeli seragam, bahan seragam, maupun buku tertentu di lingkungan sekolah. Pengadaan seragam sepenuhnya menjadi hak dan tanggung jawab orang tua.
Surat Edaran KPK: Komisi Pemberantasan Korupsi terus menekankan larangan pungutan liar, gratifikasi, serta praktik pengondisian pembelian baju seragam demi menjaga integritas tata kelola pendidikan.
Tangguh juga menambahkan bahwa larangan dari Ombudsman RI dan Kemendikbudristek tidak hanya mencakup transaksi langsung, melainkan juga metode tidak langsung seperti menjual paket kain seragam melalui koperasi sekolah dengan sistem wajib beli, atau mengarahkan orang tua siswa untuk membeli bahan dan menjahit pakaian di toko tertentu yang telah ditunjuk pihak sekolah.
Sementara itu, Kepala SMKN 1 Kersana, Basuil Sobirin, S.Pd., melalui Wakil Kepala Sekolah Wiyoto, S.Pd., saat dikonfirmasi pada hari Senin (31/8/2026), memberikan bantahan terkait adanya penjualan baju di lingkungan sekolahnya.
Reporter : Teguh
Editor : Tris





Tidak ada komentar:
Posting Komentar