Komite Sekolah Wajib Bubuhkan Tanda Tangan dalam Penyusunan RKAS Terkait Dana BOS - bregasnews.com - Penyalur Suara Publik

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad

17 September 2026

Komite Sekolah Wajib Bubuhkan Tanda Tangan dalam Penyusunan RKAS Terkait Dana BOS

​BREBES — Aspek transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan satuan pendidikan kembali ditekankan. Setiap sekolah diwajibkan untuk melibatkan serta memastikan adanya tanda tangan Komite Sekolah pada Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) yang memuat alokasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

​Ketentuan ini merupakan bagian integral dari regulasi pengelolaan keuangan sekolah, termasuk merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah serta petunjuk teknis pengelolaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP). Dalam aturan tersebut, tanda tangan atau persetujuan dari komite bukan sekadar formalitas administratif, melainkan bentuk pengesahan dan representasi keterlibatan orang tua serta masyarakat dalam menyetujui program kerja sekolah.

​Penggunaan dana publik seperti Dana BOS tidak dibenarkan jika dirumuskan secara sepihak oleh internal manajemen sekolah saja. Dengan dibubuhkannya tanda tangan komite pada RKAS, hal ini menunjukkan bahwa perencanaan program, penentuan skala prioritas, dan penggunaan anggaran telah melalui proses musyawarah bersama.

​Langkah ini dinilai krusial untuk mencegah potensi penyimpangan anggaran, menjamin objektivitas program, serta membangun kepercayaan publik terhadap integritas satuan pendidikan. Sekolah yang mengabaikan keterlibatan atau tanda tangan komite dalam dokumen perencanaan anggaran dapat dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.(tim redaksi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Iklan Disewakan

Laman