Serikat Pelaut Republik Indonesia (SPRIN) Layangkan Ultimatum 3x24 Jam Terkait Hak Ahli Waris Awak Kapal KM. Putra Kembar II - bregasnews.com - Penyalur Suara Publik

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad

12 September 2026

Serikat Pelaut Republik Indonesia (SPRIN) Layangkan Ultimatum 3x24 Jam Terkait Hak Ahli Waris Awak Kapal KM. Putra Kembar II

Bregasnews.com​ — Serikat Pelaut Republik Indonesia (SPRIN) secara resmi melayangkan ultimatum 3x24 jam kepada pemilik dan pengurus kapal KM. Putra Kembar II (GT. 91) untuk segera menyelesaikan hak-hak ahli waris awak kapal perikanan berinisial W. Langkah tegas ini diambil menyusul kegagalan pencairan klaim asuransi BPJS Ketenagakerjaan yang diakibatkan oleh kelalaian fatal manajemen kapal karena menunggak atau terlambat membayar iuran.

​Ketua Umum SPRIN, Samsudin, menyatakan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam atas penderitaan yang dialami oleh keluarga korban. Kelalaian dalam pembayaran iuran jaminan sosial ini tidak hanya merugikan secara materiil, tetapi juga mencederai rasa keadilan bagi keluarga awak kapal yang ditinggalkan.

​Rincian Pelanggaran Hukum
​Kelalaian Administrasi Jaminan Sosial: Manajemen KM. Putra Kembar II terbukti lalai memenuhi kewajiban hukum berdasarkan Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS (Pasal 19 jo. Pasal 55 sanksi pidana) serta Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Pasal 86 dan 99) terkait perlindungan keselamatan dan hak jaminan sosial pekerja.

​Dugaan Penipuan Administratif: Perusahaan diduga memberikan informasi menyesatkan kepada ahli waris dengan meminta kelengkapan persyaratan klaim, padahal pengajuan tersebut mustahil diproses akibat tunggakan iuran internal perusahaan. Tindakan ini melanggar Pasal 492 KUHP / UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru.

​Dugaan Pemalsuan Dokumen: Terdapat indikasi pemalsuan dokumen pada surat pernyataan bersama yang melibatkan unsur Perangkat Desa Siwuluh dan Perangkat Desa Kluwut, yang melanggar Pasal 263 KUHP / Pasal 391 UU No. 1 Tahun 2023.

​Pelanggaran Kewenangan Medis: Puskesmas setempat diduga melampaui kewenangan profesionalnya dengan menerbitkan surat keterangan Visum et Repertum. Secara hukum, tindakan ini merupakan ranah eksklusif dokter spesialis forensik atau dokter berwenang di fasilitas kesehatan rujukan, yang berpotensi melanggar Pasal 421 KUHP / Pasal 545 UU No. 1 Tahun 2023 tentang penyalahgunaan kekuasaan profesi.

​Konsekuensi dan Langkah Hukum
​Jika ultimatum 3x24 jam ini diabaikan tanpa adanya penyelesaian konkret bagi ahli waris, SPRIN memastikan akan segera menempuh jalur hukum secara komprehensif. Langkah tersebut mencakup pengajuan gugatan perdata melalui KUHPerdata serta pelaporan pidana secara terbuka atas rangkaian pelanggaran yang terjadi. SPRIN berkomitmen mengawal kasus ini hingga tuntas demi tegaknya keadilan bagi awak kapal perikanan dan keluarga mereka.***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Iklan Disewakan

Laman