​SPRIN Desak DPR RI Masukkan Tujuh Usulan Pelindungan Awak Kapal ke dalam RUU Perlindungan Ketenagakerjaan - bregasnews.com - Penyalur Suara Publik

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad

10 September 2026

​SPRIN Desak DPR RI Masukkan Tujuh Usulan Pelindungan Awak Kapal ke dalam RUU Perlindungan Ketenagakerjaan

Bregasnews.com (​JAKARTA) — Serikat Pelaut Republik Indonesia (SPRIN) secara tegas mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, khususnya Komisi IX, agar tujuh usulan pelindungan awak kapal yang disampaikan oleh Ketua Umum SAKTI (Serikat Awak Kapal Transportasi) Syofyan El Comandante, tidak berhenti sebagai dokumen atau bahan diskusi belaka. Tujuh usulan tersebut harus dimasukkan secara nyata ke dalam substansi Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan.

​SPRIN menilai ketujuh usulan ini merupakan kebutuhan fundamental bagi pelaut dan awak kapal perikanan. Selama ini, mereka menghadapi karakter pekerjaan, tingkat risiko, serta persoalan hubungan kerja yang jauh berbeda dibandingkan para pekerja di sektor darat.

​Adapun ketujuh poin krusial yang didesak untuk diakomodasi dalam RUU Perlindungan Ketenagakerjaan meliputi:
​Bab Khusus Ketenagakerjaan Awak Kapal: Mendorong adanya bab khusus yang mengatur awak kapal niaga dan perikanan dengan mengadopsi norma Maritime Labour Convention (MLC) 2006 serta ILO Work in Fishing Convention No. 188 (C188). Pengakuan awak kapal sebagai bagian integral dari tenaga kerja Indonesia harus ditegaskan dalam undang-undang.

​Standar Upah Minimum Nasional Khusus: Memasukkan ketentuan upah minimum yang mempertimbangkan jabatan, kompetensi, risiko pekerjaan, wilayah operasi, serta standar internasional melalui mekanisme tripartit sektor maritim.

​Wajib Jaminan Sosial & Financial Security: Memastikan setiap awak kapal terdaftar dalam jaminan sosial ketenagakerjaan dan kesehatan yang melekat meski berpindah kapal atau negara, serta mewajibkan penyediaan jaminan finansial oleh perusahaan.

​Pengaturan Khusus Hak Cuti: Mengadopsi norma MLC 2006 terkait hak cuti tahunan berbayar minimal 2,5 hari per bulan, hak shore leave, repatriasi, dan waktu istirahat yang tidak dapat dikompensasi secara sepihak.

​Pelindungan Khusus Awak Kapal Perempuan: Menjamin non-diskriminasi dalam rekrutmen hingga promosi, pelindungan dari kekerasan dan pelecehan seksual, jaminan kesehatan reproduksi, hak maternitas, serta larangan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat kehamilan atau melahirkan.

​Pembentukan Lembaga Tripartit Maritim Nasional: Membentuk wadah permanen yang melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, dan serikat awak kapal untuk membahas upah, kondisi kerja, K3, serta penerapan konvensi internasional.

​Kepastian dan Keadilan Perpajakan: Membangun sistem perpajakan yang adil, jelas, dan mencegah pemajakan berganda, khususnya bagi awak kapal berpenghasilan luar negeri atau bekerja di kapal berbendera asing.

​“Kami siap mengawal perjuangan ini bersama SAKTI dan koalisi serikat pekerja. DPR RI harus memastikan tujuh usulan pelindungan awak kapal masuk dalam substansi RUU Perlindungan Ketenagakerjaan. Jangan ada lagi kekosongan hukum, jangan ada lagi tumpang tindih aturan, dan jangan ada lagi awak kapal yang kehilangan haknya karena ketidakjelasan regulasi,” ujar Samsudin.

​Melalui momentum penyusunan RUU ini, SPRIN berharap DPR RI mampu mewujudkan sistem ketenagakerjaan maritim yang adil, berkelanjutan, dan berorientasi penuh pada pelindungan pekerja. Negara dituntut menghadirkan norma hukum yang tegas demi memberikan kepastian hukum bagi seluruh pekerja laut Indonesia.***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Iklan Disewakan

Laman