​Jadikan Live TikTok Sarana Judi Online Tebak Skor, Pria di Kudus Ditangkap Polda Jateng - bregasnews.com - Penyalur Suara Publik

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad

24 Oktober 2026

​Jadikan Live TikTok Sarana Judi Online Tebak Skor, Pria di Kudus Ditangkap Polda Jateng

Bregasnews.com (​SEMARANG) – Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jateng membongkar praktik perjudian online yang disamarkan melalui siaran langsung (live streaming) di media sosial TikTok. Pelaku berinisial MR (27) ditangkap di kediamannya di Kelurahan Kedungdowo, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus, pada Kamis (22/10/2026) malam.

​Pengungkapan ini bermula dari patroli siber petugas yang mendapati akun TikTok dengan nama DrogNovv Backup tengah melakukan siaran langsung. Dalam tayangan tersebut, pelaku menampilkan pertaruhan pertandingan sepak bola virtual (permainan Winning Eleven 2010 menggunakan konsol PlayStation) yang disertai aktivitas judi tebak skor.
​Direktur Reserse Siber Polda Jateng, Kombes Pol. Wahyu Nugroho Setyawan, menjelaskan bahwa modus operandi pelaku adalah mengajak penonton melakukan taruhan dengan menyetor sejumlah uang ke rekening bank milik pelaku.

​"Modus yang dilakukan tersangka adalah menyelenggarakan perjudian online dengan mekanisme tebak skor pertandingan sepak bola virtual. Dari setiap taruhan yang masuk, pelaku memperoleh komisi sebesar 5 persen," ujar Kombes Pol. Wahyu, Sabtu (24/10/2026).

​Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku diketahui telah menjalankan praktik ilegal tersebut selama kurang lebih dua bulan dan meraup keuntungan sekitar Rp25 juta.

​Dalam penggerebekan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:
​Dua unit telepon seluler
​Satu perangkat komputer (CPU dan monitor)
​Satu unit monitor tambahan
​Satu unit mikrofon
​Satu unit kamera beserta tripod
​Satu set konsol PlayStation
​Rekening bank dengan saldo sekitar Rp25 juta
​Kombes Pol. Wahyu menegaskan, pihaknya akan terus mendalami kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, termasuk menelusuri aliran dana dari para peserta taruhan.

​"Perkembangan teknologi dan media sosial seharusnya dimanfaatkan untuk kegiatan yang positif, bukan untuk memfasilitasi perjudian," tegasnya.
​Secara terpisah, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. Yuliyanto, mengimbau masyarakat agar senantiasa bijak dalam menggunakan media sosial serta menghindari segala bentuk pelanggaran hukum.

​"Kami mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas perjudian online, baik sebagai pemain, penyelenggara, maupun pihak yang memfasilitasi. Selain berisiko menimbulkan kerugian finansial, perjudian juga memiliki konsekuensi hukum yang berat," kata Kombes Pol. Yuliyanto.

​Atas perbuatannya, tersangka MR kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 426 Ayat (1) huruf a atau b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Iklan Disewakan

Laman