Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hadirkan 7 Saksi Di Persidangan Terdakwa Perangkat Desa - bregasnews.com - Koran Online Referensi Berita Pantura

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad

Sabtu, 17 September 2016

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hadirkan 7 Saksi Di Persidangan Terdakwa Perangkat Desa


Bregasnews.com ZRD (inisial) perangkat Desa Jatibarang Lor yang di duga melakukan penipuan surat tanah  akta jual beli  (AJB), ( Baca:menempatkan keterangan tidak benar, seorang perangkat desa di meja hijaukan) dalam sidang yang di gelar di PN Slawi Kabupaten Tegal, sidang yang di pimpin majelis hakim Sri Peni Yudawati,SH,  Imelda SH, dan Rizqa Yunia SH, mencoba menguak atas ke absahannya AJB yang di duga palsu.

Dalam persidangan terdakwa ZRD, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 7 saksi dari 13 saksi yang rencananya mau di hadirkan, Dalam keterangan 7 saksi yang di hadirkan, ke 6 saksi warga desa Surokidul Kecamatan Pagerbarang Kabupaten Tegal (Penjual red) membantah telah menandatangani surat akta jual beli (AJB), menurut ke 6 saksi, dalam proses jual beli tanah penjual hanya menandatangani  kwitansi  pembayaran,  ke 7 saksi   baru tahu apa bila obyek tanah yang di jual tersebut ternyata muncul  AJB atas nama seolah olah di jual ke ZRD setelah beberapa tahun kemudian .

Ketua majelis hakim, Sri Peni Yudawati SH mempersilahkan kepada terdakwa untuk menanggapai keterangan dari ke 7 saksi untuk di terangkan di ruang sidang.

ZRD (terdakwa) saat  di mintai tanggapan terkait keterangan saksi, dirinya membantah beberapa poin yang di sampaikan saksi, menurutnya dalam proses penandatanganan AJB penjual telah ikut menandatangani, ZRD mengakui jika dalam proses penandatanganan AJB, dirinya mengunakan blanko kosong dan telah di tandatangani pertama oleh dirinya, setelahnya menyusul tanda tangan  penjual (saksi), beber ZRD.

Sementara JPU menegaskan, dari 7 saksi yang telah di hadirkan dalam memberikan keterangan di ruang majelis hakim, beberapa saksi akan di hadirkan pada sidang berikutnya untuk menguatkan keterangan sebelumnya.( Roni)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Iklan Disewakan

Laman