Perekaman KTP Elektrik Di Mudahkan - bregasnews.com - Koran Online Referensi Berita Pantura

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad

Sabtu, 17 September 2016

Perekaman KTP Elektrik Di Mudahkan


Bregasnews.com - Himbauan Pemerintah tentang batas waktu perekaman tanda kependudukan yaitu akhir September, meski saat ini Cahyo Kumolo Menteri Dalam Negeri memberi kelonggaran pada penduduk yang akan mengurus KTP elektrik yaitu hingga pertengahan tahun 2017, membawa pengaruh bagi peserta permintaan pengurusan KTP elektrik.

Di Kabupaten Brebes kantor Dindukcapil dalam setiap hari di penuhi warga dalam permintaan data kependudukan,dari data yang ada peningkatan permintaan data kependudukan naik hingga 15 hingga 20%, sayangnya beberapa warga harus legowo mengingat material blanko KTP elektrik sering kehabisan stok.

Warga Brebes yang hidup merantau juga masih kebingungan dalam mengurus KTP elektrik, pasalnya mereka yang bekerja di suatu perusahaan dalam izin cuti, perusahaan hanya memberikan waktu 2 hari.
Hal tersebut yang di alami oleh Ikbal , penduduk Brebes yang bekerja di salah satu perusahaan di Jakarta, menurut Ikbal , waktu cuti yang di dapatkan dari perusahaan tempat ia bekerja dirasa kurang maksimal untuk mengurus data kependudukan di daerahnya.

Drs. H. Asmuni Kepala Dindukcapil Kabupaten Brebes menanggapi hal tersebut mengatakan, dirinya mengakui  jika saat ini material blanko untuk KTP elektrik memang sering mengalami kekosongan, hal tersebut menurutnya terjadi di semua daerah, dan hal tersebut karena banyaknya permintaan data kependudukan, namun dirinya menegaskan jika hal tersebut bukan suatu kendala.  

Asmuni  juga menerangkan apa bila  penduduk  Brebes  yang merantau ke daerah lain dan akan mengurus KTP elelktrik  tidak usah bingung, dengan peryaratan KK daerah asal, proses perekaman data kependudukan bisa di lakukan di daerah ia bekerja, hingga bisa menyingkat waktu pengurusan data kependudukan atau di mudahkan.

Dirinya menambahkan dengan berlakunya  UU KTP elektrik seumur hidup, penduduk yang telah memiliki KTP elektrik meski  batas berlakunya sudah habis, yaitu KTP elektrik  yang di buat secara kolektif  pada tahun sebelumya , tetap berlaku seumur hidup.

Asmuni  berharap meski Kemendagri memberikan batas kelonggaran pengurusan KTP Elektrik hingga tahun 2017, dirinya menghimbau kepada khususnya penduduk Kabupaten Brebes yang belum memiliki KTP Elektrik untuk segera mengurus .(Roni)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Iklan Disewakan

Laman