PPTKIS Harus Memiliki Deposito 100 Juta Rupiah - bregasnews.com - Koran Online Referensi Berita Pantura

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad

Kamis, 08 September 2016

PPTKIS Harus Memiliki Deposito 100 Juta Rupiah


Bregasnews.com – UU 39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI Pasal 13 menyatakan, untuk dapat memperoleh Surat Izin Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (SIPPTKI) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, pelaksana penempatan TKI swasta harus memenuhi persyaratan berbentuk badan hukum perseroan terbatas (PT) yang didirikan berdasarkan peraturan perundangundangan; memiliki modal disetor yang tercantum dalam akta pendirian perusahaan, sekurang-kurangnya sebesar Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Menyetor uang kepada bank sebagai jaminan dalam bentuk deposito sebesar Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) pada bank pemerintah. Memiliki rencana kerja penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri sekurang-kurangnya untuk kurun waktu tiga tahun berjalan. Memiliki unit pelatihan kerja; dan memiliki sarana dan prasarana pelayanan penempatan TKI.

Bambang S Mahanani,SH. Kepala Bidang Pengembangan Tenaga Kerja Dinaskerstrans Kabupaten Brebes mengatakan, Pemprop Jateng dalam waktu dekat akan mengeluarkan Perda tentang PPTKIS cabang yang ada di Jawa tengah tentang PPTKIS, Perda Pemrop Jateng tentang PPTKIS yang rencananya akan di berlakukan pada bulan Juni 2016 mewajibkan PPTKIS cabang di wajibkan memiliki deposito minimal 100juta rupiah”terangnya.

Dari evaluasi Dinaskerstrans Kabupaten Brebes, data yang ada di Kabupaten Brebes ada 78 PPTKIS yang terdaftar, namun dari semua itu hanya 32 yang di angggap memenuhi persyaratan, yang bukan hanya papan nama saja, kami mendukung langkah Pemprop Jateng yang akan menerbitkan Perda tentang PPTKIS harus memiliki deposito minimal 100juta rupiah” tegasnya. Nantinya, lanjutnya secara alamiah hanya PPTKIS yang bonafid saja yang akan bertahan, dan itu merupakan seleksi alamiah, dan itu menurut kami salah satu perlindungan yang di berikan Pemerintah kepada TKI dan PPTKIS”bebernya.

Senada dengan kepala cabang Pengerah Jasa Tenaga Kerja Indinesia [PJTKI] Ali Mahfudin, dirinya mengatakan adanya perda tentang PPTKIS yang harus memiliki deposito 100juta rupiah, menurutnya sangat membantu memberikan perlindungan kepada TKI dan pengerah tenaga kerja” deposito nantinya akan ada pertanggungjawabanya dari kantor cabang terhadap TKI yang bersangkutan” jelasnya.[Makroni]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Iklan Disewakan

Laman