Satpol PP Kabupaten Tegal, Pergoki 7 Pemuda Pesta Miras - bregasnews.com - Koran Online Referensi Berita Pantura

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad

Kamis, 08 September 2016

Satpol PP Kabupaten Tegal, Pergoki 7 Pemuda Pesta Miras


Bregasnews.com (Slawi) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tegal mendapati sejumlah pemuda dan pemudi tengah mengkonsumsi minuman keras oplosan saat patroli siaga, Rabu (17/8/2016) sekitar pukul 22.30 Wib malam kemarin dipinggiran Jalan Tegalandong – Kambangan.

Mengetahui ada petugas Satpol PP, segerombolan pemuda berusaha untuk melarikan diri. Namun dengan sigap, Petugas Satpol PP segera mengamankan mereka. Namun tiga Pemudi berhasil kabur.

“Tujuh pemuda tanggung pergoki sedang pesta miras oplosan, dan tiga pemudi berhasil kabur. Ini mengganggu ketertiban. Selanjutnya kita berikan pembinaan ditempat,” ujar Kepala Satpol PP Pemkab Tegal, Zaenal Arifin,SH,MM melalui Kepala Seksi Tramtib, Suyoto, SIP.

Suyoto menjelaskan, tujuh Pemuda yang berhasil diamankan yakni berinisial IH, warga RT.02/04 Desa Tegalandong; DP, warga RT.02/04 Tegalandong; ADM, warga RT.04/01 Dukuh Karanganyar – Balapulang Wetan, sekolah : SMK BP Adiwerna; TH, warga RT.05/01 Dukuh Jatipelag-Semboja; MM, warga Rt 13/14 Slarangkidul-Lebaksiu;  MS, warga RT.13/14 Slarangkidul-Lebaksiu; dan DAP, warga RT.02/03 Desa Tegalandong.

“Sedangkan tiga orang pemudi yang berhasil kabur, yang menurut pengakuan pemuda bernama NS, GT dan VT warga Tegalandong,” bebernya.

Menurut Suyoto, patroli siaga malam digelar Satpol PP dengan menyisir beberapa wilayah di pusat keramaian Kota Slawi dan sekitarnya diantaranya sekitar alun – alun Slawi (AAS), Jalan raya Tegalandong – Kambangan, Jalan Raya Kesuben – Duren Sawit dan wilayah Kecamatan Lebaksiu.

“Patroli sendiri rutin dilaksanakan, hal ini dalam rangka menciptakan ketentraman dan ketertiban serta meminimalisir tindak kriminalitas,” ujarnya

Dia menambahkan, kegiatan sebagai upaya penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 7 tahun 2011 tentang Ketertiban Umum.  “Pada pasal 49 ayat 1 (c) dinyatakan setiap orang atau badan dilarang mengkomsumsi miras/oplosan ditempat umum,” imbuhnya.

Pihaknya berharap, ada kepedulian dari masyarakat utamanya para orang tua dalam pengawasan terhadap anaknya. Karena kebanyakan mereka yang kita dapati sedang mengkonsumsi miras saat patroli adalah remaja atau usia pelajar.

“Saya berharap ada perhatian dan pengawasan orang tua kepada anaknya agar lebih ditingkatkan. Apalagi, beberapa kasus diberbagai daerah, banyak yang meninggal,” pungkasnya.(team)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Iklan Disewakan

Laman