Bregasnews.com – Woro bin Wasjud lahir di
sebuah pedukuhan di wilayah kecamatan Larangan kabupaten Brebes, sebuah
wilayah yang jauh dari pusat kota kabupaten.
Sejak usia remaja Woro yang saat itu
sudah ditinggal kedua orang tuanya, karena kurangnya pengawasan dari
keluarga, Woro remaja menjadi anak yang nakal, bahkan pada tahun 2008
dia pernah mengalami kasus curanmor, saat itu Woro dijatuhi hukuman
pidana 2 tahun oleh Pengadilan Negeri Brebes.
Usai menjalani hukuman, ia merantau ke
Jakarta sebagai buruh bangunan dan pemulung, ternyata ia kembali
tersangkut kasus pencurian besi bekas di tempat kerjanya, Woro pun
kembali menjadi pesakitan di lapas Tangerang dengan masa hukuman pidana
kurungan 1 tahun 6 bulan.
Ia bebas pada tanggal 13 Januari 2016,
sehari sebelum peristiwa bom Thamrin Jakarta, Woro terendus setelah
densus 88 mengeledah rumah kontrakan di kelurahan Bojong Rawalumbu kota
Bekasi, disitu ditemukan 9 senjata api laras pendek berikut amunisi, dan
menangkap 2 orang yang di duga jaringan teroris.
Senjata api tersebut diketahui senjata
milik lapas kelas 1 Tangerang, disana baru disadari kalau senjata
tersebut telah di curi dan pelakunya adalah Woro, petugas berwenang
menegaskan ” saat berada di lapas ia bekerjasama dengan para pelaku
teroris untuk mencuri 9 pucuk senjata dan 125 butir amunisi dari lapas
kelas 1 Tangerang”. jelas Kapolres Brebes, AKBP Haryo Sugihartono.
Ia di doktrin oleh kelompok napi teroris saat berada di tahanan” tegasnya.(Roni)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar