Drs. Solikhin bagian Humas SMA Negeri 03 Brebes, saat memberikan keterangan dikantornya /foto:bregasnews |
Bregasnews.com - Terkait adanya penarikan biaya pendidikan
dari wali murid baik berupa Sumbangan bantuan Institusi ( SBI ), daftar ulang
maupun yang lainnya menurut Drs. Solikhin
bagian Humas SMA Negeri 03 Brebes telah dilegalkan oleh Bupati dan Kepala Dinas
Pendidikan Kabupaten Brebes.
Menurut Solikhin jika Bupati dan Kepala Dinas pendidikan
Kabupaten Brebes tidak melegalkan adanya penarikan biaya tersebut maka Bupati
dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Brebes pasti akan mencegahnya.
“Penarikan biaya yang dilakukan oleh SMA Negeri 03 Brebes
sudah di laporkan sama Bupati dan Kepala Dinas Pendidikan Brebes dan Bupati dan
Kepala Dinas pendidikan tidak mencegahnya. Berarti itukan dilegalkan. Kalau
tidak melegalkan itu harusnya dicegah” ujar
Solikhin kepada GNPK-RI Kabupaten Brebes dan Bregasnews di kantornya
Jumat (22/07/2016 ).
Masih kata Solikhin penarikan biaya dari wali murid sendiri
katanya sudah dirapatkan oleh komite SMA Negeri 03 Brebes, dan menurutnya jika
dibandingkan dengan sekolah-sekolah lain yang ada di Brebes kota SMA 03 Negeri Brebes ini yang paling kecil
hanya kisaran 2 jutaan dan itu sudah termasuk untuk pembelian pakaian.
“Kalau bupati mensosialisasikan pendidikan gratis di
Kabupaten Brebes jangan percaya. Saya sering protes Kalau memang Bupati
mencanangkan dan memperomosikan pendidikan gratis mestinya harus dilaksanakan
dan dicanangkan bener. Kalau menjadi pimpinan mestinya Bupati harus berani
bertanggungjawab untuk melaksanakan pendidikan gratis” Kata Solikhin.
Dikatan Solikhin, dirinya juga pernah menanyakan kepada Ir.
Joko Gunawan yang waktu itu selaku Kepala Bappeda terkait masalah pendidikan di
kabupaten Brebes yang katanya mau digratiskan sejak jamannya Indra menjadi
Bupati, menurut Solikhin hal tersebut sudah diutarakan berkali- kali oleh Joko
Gunawan kepada Bupati Brebes, tapi Bupati Brebes tidak melaksanakannya. ( JOHAN
ARIS )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar