Terdakwa Pelecehan MUI Di Vonis 7 Bulan Penjara - bregasnews.com - Koran Online Referensi Berita Pantura

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad

Sabtu, 10 September 2016

Terdakwa Pelecehan MUI Di Vonis 7 Bulan Penjara


Bregasnews.com - Zen Efendi [Terdakwa] kasus pelecehan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, divonis tujuh bulan penjara oleh majelis hakim dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Brebes, Rabu 20 Januari 2016.

Dalam  putusan vonis yang di bacakan majelis hakim,terdakwa dengan sah dan terbukti telah  meresahkan masyarakat luas, terdakwa  dengan perbuatannya sudah mengarah kepada unsur Suku Agama Ras dan Antar Golongan (SARA), ujar Ketua Majelis Hakim, Oki Setiawan SH saat membacakan vonis terdakwa. Selain divonis kurungan penjara selama 7 bulan, terdakwa juga diwajibkan membayar biaya perkara persidangan Rp 2 ribu.

Sementara, JPU dari kejaksaan Negeri Brebes, Ardiansyah SH, menyatakan pikir-pikir atas putusan tujuh bulan kurungan penjara terhadap terdakwa. "Saya masih pikir-pikir dulu atas putusan Ketua Majelis hakim yang menjatuhkan vonis tujuh bulan kurungan penjara terhadap terdakwa," singkatnya.

Diberitakan sebelumnya di berbagai media lokal, akibat MUI Kabupaten Brebes yang di minta menyelesaikan masalah hak waris antara Hj.Astidah dan Zen Efendi ,yang akhirnya para ulama yang masuk di Organisasi MUI Kabupaten Brebes mengeluarkan Fatwa, namun ternyata salah satu pihak tidak puas dengan Fatwa yang di keluarkan MUI Kabupaten Brebes, yang akhirnya karena ketidak puasnya, Zen Efendi melakukan perbuatan pencemaran nama baik MUI.

Karena di anggap telah melakukan perbuatan yang di anggap mengandung unsur sara.Majelis Ulama Indonesia Bersama Hj.Astidah memejahijaukan terdakwa.
Sementara Ketua MUI Kabupaten Brebes K.H.Said Basalamah di tempat terpisah menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis hakim yang menanganinya.menurutnya di dalam majelis hakim terdapat insan insan kamil dan pintar.

Dalam sidang perdana dengan nomor perkara 130/PID.B/2015/PNBbs tersebut, Zen Effendi selaku terdakwa mendengarkan pembacaan dakwaan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Aji Sumbara SH, MH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes[Makroni]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Iklan Disewakan

Laman