Sidang Ajudikasi KIP : Termohon Kabulkan Pemohon Untuk Dapatkan RAB RSUD Brebes Tapi Mau Koordinasi Dulu - bregasnews.com - Koran Online Referensi Berita Pantura

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad

Rabu, 12 Oktober 2016

Sidang Ajudikasi KIP : Termohon Kabulkan Pemohon Untuk Dapatkan RAB RSUD Brebes Tapi Mau Koordinasi Dulu

Sidang Ajudikasi KIP Di Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah, Selasa 11 Oktober 2016, Foto:bregasnews
Bregasnews.com. Sidang Ajudikasi Sengketa Keterbukaan Informasi Publik ( KIP ) data copy Rencana Anggaran Belanja ( RAB) Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah ( RSUD ) Brebes Tahun Anggaran 2016 Selasa  (11/10/2016) di Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah Semarang antara Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia ( GNPK-RI ) Kabupaten Brebes sebagai Pemohon dengan Termohon Bupati Brebes selaku atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi ( PPID ) melalui kuasanya  Akhmad Rofi dari Dishubkominfo  dan Edi dari bagian hukum Pemkab Brebes siap untuk mengabulkan Pemohon.

Dalam upaya mediasi yang dipimpin langsung Majelis Komisi Informasi,  Termohon akan mengabulkan Pemohon dengan catatan Pemohon harus melakukan prosedural yang harus ditempuh yaitu Pemohon harus mengajukan surat permohonan kepada LPSE karena menurut Termohon semua data yang kaitannya dengan pembangunan RSUD Brebes sudah diupload di website LPSE.

“Silahkan GNPK-RI Kabupaten Brebes mengajukan permohonan surat ke LPSE dengan tembusan ke Dishubkominfo kabupaten Brebes untuk mendapatkan data tersebut“  ujar Akhmad Rofi dalam sidang ajudikasi mediasi sengketa Keterbukaan Informasi Publik  Selasa ( 12/10/2016 ).

Dari hasil mediasi yang dilakukan kedua belah pihak nantinya menurut Majelis Komisi Informasi Zaenal Abidin .SM, SH,MH. Akan dituangkan dalam berita acara kesepatakatan.

“Berita acara hasil kesepakatan mediasi harus dibuat karena ini merupakan dasar dari kedua belah pihak untuk melaksanakan hasil kesepakatan. Jadi bila nanti salah satu pihak ada yang melakukan wanprestasi bisa dijadikan dasar untuk menempuh jalur hukum selanjutnya “ ujar Zaenal.

Namun saat akan dibuatkan berita acara kesepakatan  pihak Termohon menundanya lagi dengan alasan pihaknya akan koordinasi dulu.

“Nanti kami akan koordinasi dulu karena yang hanya bisa mengakses data di website LPSE adalah Auditor misalnya BPK dan  Asosiasi peserta  lelang“ jelas Ahmad Rofi.

Proses mediasi yang seharusnya saat itu juga bisa dibuatkan berita acara kesepakatan terpaksa harus ditunda lagi pada sidang mediasi tahap kedua yang nantinya akan dijadwalkan Selasa 18 Oktoner 2016.

Menyikapi masalah tersebut secara terpisah Ketua Pimpinan Daerah GNPK-RI Kabupaten Brebes Bambang Sumitro,SH. mengatakan bila yang hanya bisa mengakses LPSE adalah Auditor misalnya BPK dan Asosiasi peserta lelang maka jawaban pihak RSUD Brebes sebagai PPID Pembantu itu tidak bisa dipertanggungjawabkan, karena menurut Bambang setelah dalam sidang mediasi ini malah mengatakan hanya dari Auditor misalnya BPK dan Asosiasi saja yang bisa mengakses atau membuka data di link LPSE. 

Tapi tidak apa lanjut Bambang  kita tunggu lagi di sidang mediasi selanjutnya. Yang penting kita tahu bahwa RAB adalah bagian dari Informasi Publik bukan informasi yang dikecualikan jadi kita berhak memohonnya dan kita tetap akan jalani prosedur yang telah ditentukan “ terang Bambang. (Johan Aris)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Iklan Disewakan

Laman