Terkait KIP Akhirnya RSUD Brebes Dipanggil Komisi Informasi Jawa Tengah - bregasnews.com - Koran Online Referensi Berita Pantura

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad

Senin, 10 Oktober 2016

Terkait KIP Akhirnya RSUD Brebes Dipanggil Komisi Informasi Jawa Tengah



Proyek RSUD Brebes, Senin 10 Oktober 2016

Bregasnews.com - Tidak adanya jawaban yang diinginkan dalam hal Keterbukaan Informasi Publik yang selama ini diajukan oleh Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia ( GNPK-RI ) Kabupaten Brebes akhirnya pihak RSUD Brebes mendapat panggilan oleh Komisi Informasi Jawa Tengah. Hal ini dikatakan oleh Bambang Sumitro Ketua Pimpinan Daerah GNPK-RI Kabupaten Brebes di kantornya Senin 10/10/2016 . 

Menurut Bambang pihaknya sudah melayangkan Surat permohonan Keterbukaan Informasi Publik yang dilayangkan kepada pihak RSUD Brebes berupa data copy Rencana Anggaran Belanja ( RAB) Pembangunan RSUD Brebes Tahun Anggaran 2016 kepada RSUD Brebes, tapi pihak RSUD Bebes menjawabnya agar pihak GNPK-RI mendownload sendiri di password LPSE sedangkan menurutnya pihak GNPK-RI bukanlah peserta lelang jadi tidak mungkin itu dapat dilakukan.

Atas jawaban tersebut pihak GNPK-RI merasa keberatan kemudian melayangkan surat keberatan yang ditujukan langsung kepada Bupati Brebes sebagai atasan PPID, tapi sampai batas waktu sesuai dengan  peraturan Komisi Informasi yang telah ditentukan pihak Bupati Brebes sebagai atasan PPID tidak memberikan jawaban sehingga pihak GNPK-RI mengadukan masalah ini ke Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah.

“Apa yang kami lalukan sudah sesuai dengan prosedural dan aturan yang ada untuk mendapatkan Keterbukaan Informasi Publik ( KIP ) dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi ( PPID ).  Kami serahkan semuanya kepada Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah sebagai Komisi yang mempunyai kewenangan untuk membantu menyelesaikan sengketa Keterbukaan Informasi Publik “ terang Bambang.

Kata Bambang berdasarkan surat Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah tertanggal 3 Oktober  2016 dengan Nomor : 137/ LI-JTG/X/2016 Perihal : Undangan Para Pihak  bahwa sesuai dengan pasal 26 Peraturan Komisi Informasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik dan berdasarkan penetapan Majelis komisioner Nomor : 022/ PEN-A/VIII/2016/KIP-JTG tanggal 25 Agustus 2016 maka para pihak untuk hadir dalam Sidang Ajudikasi Perkara Sengketa informasi Publik Register Nomor : 022/SI/VIII/2016 antara GNPK-RI Kabupaten Pemohon dengan Bupati Brebes sebagai termohon mengenai Data Foto copy RAB Pembangunan RSUD Brebes Tahun Aggaran 2016.

Untuk Sidang Ajudikasi penyelesaian sengketa informasi publik sendiri kedua belah pihak akan dihadirkan di kantor Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah, Jl. Trilomba Juang Semarang Selasa 11 Oktober 2016.

 “Kami merasa heran dengan pihak RSUD Brebes yang enggan memberi RAB padahal RAB adalah bagian dari informasi yang patut diketahui oleh masyarakat bukan informasi yang dikecualikan. Ada apa di dalamnya ??? Kami sebagai lembaga yang mempunyai tugas pokok dan fungsi sebagai pengawasan program yang dibiayai APBN dan APBD maka kami sangat membutuhkan RAB tersebut sebagai dasar untuk pengawasan agar pembangunan RSUD Brebes bisa dilaksanakan sesuai dengan aturan yang ada “ ujar Bambang.

Permohonan Keterbukaan Informasi Publik itu sendiri sudah diajukan ketika pembangunan RSUD Brebes baru sekitar 30 persen berjalan hingga sampai sekarang sudah 90 persen berjalan.

“Menurut kami itu tidak masalah karena bila nanti RAB bisa didapatkan kami akan mensondingkan dengan proses pembangunan yang ada bila perlu Kami akan melakukan uji Lab” tegas Bambang. (Johan Aris)

2 komentar:

  1. Ini berita apa opini pribadi? Yang menggugat dan digugat sama sama tidak jelasnya....

    BalasHapus
  2. Ini berita apa opini pribadi? Yang menggugat dan digugat sama sama tidak jelasnya....

    BalasHapus

Post Bottom Ad

Iklan Disewakan

Laman