Sosialisasikan Pembuatan SIM Pemula. Baur SIM: "Agar Pemula Lebih Mengenal dan Mengetahui Tentang Kegunaan SIM" - bregasnews.com - Koran Online Referensi Berita Pantura

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad

Minggu, 13 November 2016

Sosialisasikan Pembuatan SIM Pemula. Baur SIM: "Agar Pemula Lebih Mengenal dan Mengetahui Tentang Kegunaan SIM"


Bregasnews.com – Salah satu surat-surat yang harus dimiliki dan dibawa bagi pengendara kendaraan bermotor adalah Surat Izin Mengemudi (SIM). Untuk lebih mengenal tentang kegunaan Surat Izin Mengemudi (SIM) ini Satuan Lalu Lintas Polres Brebes  Polda Jateng sosialisasikan SIM kepada masyarakat. 

Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Baur SIM Aiptu Kusnanto beberapa waktu lalu dengan sasaran para pemohon SIM. Tujuannya adalah agar masyarakat atau pemohon SIM dapat lebih mengerti tentang kegunaan SIM serta memahami prosedur penerbitannya. Ini merupakan bentuk edukasi/pembelajaran kepada masyarakat agar lebih memahami aturan yang berlaku khususnya Undang-Undang lalulintas dan Angkutan Jalan.

Kasat lantas Polres brebes AKP Arfan Zulkan S. melalui Bintara Urusan SIM Aiptu Kusnanto menjelaskan bahwa SIM adalah buku registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor. 

Ia juga menjelaskan persyaratan pemohon SIM sesuai Pasal 81 UU No. 22 tahun 2009, sedangkan untuk persyaratan administrasinya, pemohon SIM wajib melampirkan KTP asli yang sah, fotocopy KTP, surat keterangan sehat jasmani   (Dokter) dan rohani (psikolog).

Fungsi SIM sendiri adalah sebagai bukti kompetensi mengemudi, sebagai registrasi pengemudi kendaraan bermotor yang memuat keterangan identitas lengkap pengemudi dan sebagai sarana mendukung kegiatan penyelidikan, penyidikan, dan identifikasi forensik kepolisian.

"Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki SIM sesuai dengan jenis kendaraan yang yang dikemudikan " jelas Aiptu Kusnanto kepada pemohon SIM.

"Dan jangan lupa, bagi setiap pemohon sangat dilarang mendaftar lewat calo" imbuhnya. Ini merupakan salah satu kegiatan yang mendukung program pemerintah Jokowi dengan gerakan berantas Pungli.(Sugiarto)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Iklan Disewakan

Laman