GNPK-RI Brebes Menangkan Gugatan Sengketa KIP, Bambang : Bupati Harus Legowo - bregasnews.com - Koran Online Referensi Berita Pantura

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad

Jumat, 30 Desember 2016

GNPK-RI Brebes Menangkan Gugatan Sengketa KIP, Bambang : Bupati Harus Legowo

 
Terlihat ketua GNPK RI Brebes sedang memperlihatkan Salinan Keputusan (SK) kepada Ketua GNPK RI Jawa Tengah, Kamis (29/12/2016)
Bregasnews.com - Setelah melewati beberapa kali persidangan gugatan sengketa Keterbukaan Informasi Publik ( KIP ) tentang permohonan Salinan Rencana Anggaran Biaya ( RAB ), Spek dan Gambar Pembangunan RSUD Brebes Tahun 2016 di Komisi Infromasi Provinsi Jawa Tengah Jl. Trilomba Juang Semarang. Akhirnya Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik  Indonesia ( GNPK-RI ) Brebes sebagai pihak Pemohon telah memenangkan gugatan tersebut. Hal  itu diputuskan dalam persidangan ajudikasi Kamis (29/12/2016) di  Komisi Informasi Semarang.

Dalam Surat Putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah Nomor : 004/PTS-A/XII/2016 yang dibacakan oleh Majelis Komisi Informasi dalam Sidang Ajudikasi yang dipimpin oleh Ketua Majelis Drs. Sosiawan, Anggota Majelis: Rah Mulyo Adi Wibowo,SH.MH dan Zainal Abidin,SH.MH, adapun pihak Pemohon  GNPK-RI Brebes yang diwakili oleh Bambang Sumitro,SH, Rusmono, Johan Aries, Trisnori, Havid Sungkar dan Mochlisin dan pihak Termohon Bupati Brebes selaku atasan Pejabat Pengelola Informasi Daerah ( PPID ) Kab. Brebes yang diwakili oleh Achmad Satibi,SH, ST,M.Si, drg. OO Suprana,M.Kes, Yuta Sugihyarti,SH, Daimun, S.Pd,M.Pd, Ananto Heriwibowo,SH, Edy Hermawan, SH dan Akhmad Rof,S.IP .

Dengan  Amar putusan dalam Surat Putusan tersebut Pertama ;  Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya, yaitu agar Termohon menyerahkan salinan RAB dan Spek Gambar kepada GNPK RI Kab. Brebes, Kedua : Memerintahkan Termohon selaku Badan Publik untuk memenuhi kewajibannya mengumumkan informasi mengenai salinan Rencana Anggaran Biaya (RAB) danspek / gambar pembangunan RSUD Brebes Tahun 2016 melalui website resmi badan publik atau papan pengumuman yang disediakan badan publik dan yang Ketiga ; Memerintahkan Termohon paling lambat 14 ( empat belas ) hari untuk mengumumkan informasi mengenai Rencana Anggaran Biaya ( RAB ) dan spek / Gambar pembangunan RSUD Brebes Tahun 2016 melalui website resmi badan publik atau papan pengumuman yang disediakan badanpublik.

Disisi Lain pihak Pemohon GNPK-RI Brebes sebelumnya telah melayangkan surat Permohonan KeterbukaanInformasi Publik kepada Direktur RSUD Brebes selaku PPID Pembantu kabupaten Brebes melalui surat dengan Nomor : 01/P.Data/GNPK-RI/V/2016 tertanggal 1 Juni 2016 mengenai salinan Rencana Anggaran Biaya ( RAB ) dan spek atau gambar pembangunan RSUD Brebes Tahun 2016.

Sementara itu, Bambang Sumitro,SH. Selaku Ketua GNPK-RI Kab. Brebes meminta kepada pihak Bupati Brebes selaku atasan PPID agar bisa melaksanakan apa yang menjadi Amar Putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang harus ditaati.  Dan Bupati harus legowo menerima keputusan itu.”kataBambang.
.
Masih kata Bambang,  RAB pembangunan RSUD Brebes adalah informasi publik yang seharusnya diumumkan setiap saat kepada masyarakat, dan masyarakat bisa mengawasi proses pembangunan tersebut, bukan ditutup, kalau memang pembangunan tidak ada masalah, mengapa harus digondeli RAB.nya,  Ada apa?” sehingga masyarakat makin curiga terhadap proses pembangunan RSUD tahun 2016 itu.” ungkap Bambang.( Team ).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Iklan Disewakan

Laman