Terlihat ketua
GNPK RI Brebes sedang memperlihatkan Salinan Keputusan (SK) kepada Ketua GNPK RI
Jawa Tengah, Kamis (29/12/2016)
|
Bregasnews.com -
Setelah melewati beberapa kali persidangan gugatan sengketa Keterbukaan Informasi
Publik ( KIP ) tentang permohonan Salinan Rencana Anggaran Biaya ( RAB ), Spek dan
Gambar Pembangunan RSUD Brebes Tahun 2016 di Komisi Infromasi Provinsi Jawa Tengah
Jl. Trilomba Juang Semarang. Akhirnya Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik
Indonesia ( GNPK-RI ) Brebes sebagai pihak
Pemohon telah memenangkan gugatan tersebut. Hal itu diputuskan dalam persidangan ajudikasi Kamis
(29/12/2016) di Komisi Informasi
Semarang.
Dalam
Surat Putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah Nomor : 004/PTS-A/XII/2016 yang
dibacakan oleh Majelis Komisi Informasi dalam Sidang Ajudikasi yang dipimpin oleh
Ketua Majelis Drs. Sosiawan, Anggota Majelis: Rah Mulyo Adi Wibowo,SH.MH dan Zainal
Abidin,SH.MH, adapun pihak Pemohon
GNPK-RI Brebes yang diwakili oleh Bambang Sumitro,SH, Rusmono, Johan
Aries, Trisnori, Havid Sungkar dan Mochlisin dan pihak Termohon Bupati Brebes selaku
atasan Pejabat Pengelola Informasi Daerah ( PPID ) Kab. Brebes yang diwakili oleh
Achmad Satibi,SH, ST,M.Si, drg. OO Suprana,M.Kes, Yuta Sugihyarti,SH, Daimun,
S.Pd,M.Pd, Ananto Heriwibowo,SH, Edy Hermawan, SH dan Akhmad Rof,S.IP .
Dengan Amar putusan dalam Surat Putusan tersebut Pertama
; Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya,
yaitu agar Termohon menyerahkan salinan RAB dan Spek Gambar kepada GNPK RI Kab.
Brebes, Kedua : Memerintahkan Termohon selaku Badan Publik untuk memenuhi kewajibannya
mengumumkan informasi mengenai salinan Rencana Anggaran Biaya (RAB)
danspek / gambar pembangunan RSUD Brebes Tahun 2016 melalui website resmi badan
publik atau papan pengumuman yang disediakan badan publik dan yang Ketiga ;
Memerintahkan Termohon paling lambat 14 ( empat belas ) hari untuk mengumumkan informasi
mengenai Rencana Anggaran Biaya ( RAB ) dan spek / Gambar pembangunan RSUD
Brebes Tahun 2016 melalui website resmi badan publik atau papan pengumuman yang
disediakan badanpublik.
Disisi
Lain pihak Pemohon GNPK-RI Brebes sebelumnya telah melayangkan surat Permohonan
KeterbukaanInformasi Publik kepada Direktur RSUD Brebes selaku PPID Pembantu kabupaten
Brebes melalui surat dengan Nomor : 01/P.Data/GNPK-RI/V/2016 tertanggal 1 Juni
2016 mengenai salinan Rencana Anggaran Biaya ( RAB ) dan spek atau gambar pembangunan
RSUD Brebes Tahun 2016.
Sementara
itu, Bambang Sumitro,SH. Selaku Ketua GNPK-RI Kab. Brebes meminta kepada pihak Bupati
Brebes selaku atasan PPID agar bisa melaksanakan apa yang menjadi Amar Putusan Komisi
Informasi Provinsi Jawa Tengah yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang harus ditaati.
Dan Bupati harus legowo menerima keputusan
itu.”kataBambang.
.
Masih
kata Bambang, RAB pembangunan RSUD
Brebes adalah informasi publik yang seharusnya diumumkan setiap saat kepada masyarakat,
dan masyarakat bisa mengawasi proses pembangunan tersebut, bukan ditutup, kalau
memang pembangunan tidak ada masalah, mengapa harus digondeli RAB.nya, Ada apa?” sehingga masyarakat makin curiga terhadap
proses pembangunan RSUD tahun 2016 itu.” ungkap Bambang.( Team ).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar