Bregasnews.com – Ratusan warga diduga menjadi korban pungutan liar
(pungli) dalam Prona (Proyek Operasi Nasional Agraria). Padahal pembuatan sertifikat tanah
tersebut seharusnya gratis. Tapi kenyataannya harus mengeluarkan biaya.
Demikian dikatakan Sulam, salah seorang korban
Prona di Desa Larangan kecamatan Larangan, Brebes. Selasa 22 November 2016.
Sulam mengatakan, Prona untuk Kabupaten Brebes
sebanyak 17.000 bidang yang tersebar di sejumlah kecamatan. Setiap panitia desa
meminta biaya mulai dari Rp 500 ribu hingga Rp 5 juta kepada setiap
pemohon."Di Desa Larangan saja informasinya dari 1000 bidang tanah prona,
700 diantaranya sudah membayar dengan nominal yang bervariatif kepada kepala
desa ataupun tim panitia desa," jelas Sulam.
Sulam pun mengeluhkan pungutan untuk pengurusan
sertifikasi Prona yang nominalnya hingga jutaan rupiah itu. "Saya sendiri
sudah membayar Rp 5 juta untuk bikin sertifikat Prona. Uang diterima langsung
oleh pak Kepala Desa, Ini ada bukti kwitansinya," ujar Sulam sambil
menunjukan kwitansi.
"Terus terang yang kami sayangkan dan kecewa
dengan sikap arogan kepala desa. Belum ada kesepakatan tim panitia prona desa,
tapi sudah langsung menentukan besarannya sampai diminta minimal Rp 2
juta," bebernya.
Hal serupa juga dialami warga desa Larangan
lainnya diantaranya Kidin, Ia mengeluhkan dengan pungutan liar yang dialaminya
untuk membuat sertifikat prona."Padahal katanya gratis," ujarnya kecewa.
Menurut Kidin Ia harus menyetor uang kepada pihak
desa untuk pengurusan sertifikat Prona sebesar Rp.2 juta.
Semenatara pihak Kepala Desa Larangan, Subandi,
saat di mintai keterangan terkait masalah tersebut, Ia berkelit tidak mengurusi
hal seperti itu. Subandi mengatakan yang mengurus masalah Prona itu perangkat
desa yang bernama Ali Sugihartono.(Team)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar