Persit Bersama GOW Brebes Gelar Sosialisasi Wawasan Bela Negara - bregasnews.com - Koran Online Referensi Berita Pantura

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad

Sabtu, 21 Januari 2017

Persit Bersama GOW Brebes Gelar Sosialisasi Wawasan Bela Negara


Bregasnews.com - Gabungan organisasi wanita se Kabupaten Brebes yang terdiri dari PKK, Dharmawanita, IKA DPRD, Bhayangkari, Persit Kartika Chandra Kirana melaksanakan sosialisasi wawasan bela negara untuk memperkokoh persatuan dan kesatuan  elemen bangsa, Kegiatan ini berlangsung di Aula Makodim 0713/Brebes, Jumat (20/01/2017).

Ketua Persit KCK Cabang XXIII Dim 0713/Brebes Ny. Febriyanti Ahmad Hadi Hariono mengatakan, Saya ucapkan selamat datang dan terimakasih atas kehadirannya ibu-ibu pada sempatan kali ini.

“Pada hari ini kita mengadakan sosialisasi wawasan bela negara untuk memperkokoh persatuan dan kesatuan  elemen bangsa, dalam kegiatan ini semoga dapat bermanfaat dan meningkatkan rasa kecintaan kita terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).”ujarnya.

Sementara, Ketua GOW kabupaten Brebes Hj. Aqilatul Munawaroh, M.Pd mengatakan Dalam pertemuan ini bertujuan untuk memperkuat dan meningkatkan tali persaudaraan atau silaturahmi antara ibu-ibu GOW (Gabungan Organisasi Wanita) yang banyak manfaatnya.
Sosialisasi wawasan bela negara bela negara ini, menurutnya untuk memperkokoh persatuan dan kesatuan  elemen bangsa yang nantinya dapat bermanfaat ilmunya dari yang disampaikan narasumber.

Narasumber  Pasiter Kodim 0713/Brebes Kapten Inf  Sutarno menyampaikan definisi tentang bela negara sendiri yaitu tekad, sikap dan tindakan warga negara  yang teratur, menyeluruh terpadu dan berlanjut dilandasi  cinta tanah air, sadar bernegara, Pancasila sebagai ideologi negara dan rela berkorban guna tindakan hakekat ancaman yang dapat berbahaya wilayah NKRI, Pancasila dan UUD 1945.

Dikatakannya, bela negara ini juga diatur dalam Dasar Hukum yaitu Pasal 30 ayat 1 Amandemen UUD 1945 Pasal 27 ayat 3 Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. UU No. 20/1982 Pasal 18 Hak dan kewajiban warga negara diselenggarakanmelalui PPBN sebagai bagian tak terpisah dalam sisdiknas. Pasal 19 UU No. 20/1982 PPBN diselenggarakan guna memasyarakatkan upaya bela negara serta menegakkan hak dan kewajiban warga negara dalam upaya bela negara, PPBN wajib diikuti setiap warga negara dilaksankan secara bertahap (TK, Dasar dan Gerakan pramuka) dilanjutkan dalam bentuk Dik Kewiraan pada Dikti.

Tujuan bela Negara, menurutnya untuk mempertahankan kelangsungan hidup bangsa dan negara, melestarikan budaya, menjalankan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945, berbuat yang terbaik bagi negara dan bangsa, menjaga identitas dan integritas bangsa/negara,

Manfaat bela Negara, dikatakannya adalah untuk membentuk sikap disiplin waktu, aktifitas dan pengaturan kegiatan, membentuk jiwa kebersamaan antar sesama rekan seperjuangan, membentuk mental dan fisik yang tangguh, menanamkan rasa kecintaan pada bangsa dan patriotisme sesuai dengan kemampuan diri, melatih jiwa leadershif, membentuk iman dan taqwa kepada tuhan yang Maha Esa, Berbakti kepada orang tua, bangsa dan agama, melatih kecepatan, ketangkasan dalam melaksankan kegiatan, menghilangkan sikap negatif (malas, apatis, egois, boros). membentuk perilaku yang jujur, tegas dan adil terhadap kepeduliaan antar sesama.

Ditengah acara narasumber memberikan hiburan dengan senam pingwin yang diikuti oleh para peserta sosialisasi dari ibu-ibu GOW Kabupaten Brebes.
Acara dilanjutkan dengan tanya jawab oleh ibu-ibu GOW (Gabungan Organisasi wanita) dan sesi. (Tris)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Iklan Disewakan

Laman