Rakor Pembahasan Masalah Dampak Lingkungan Pembangunan Pembangkit Listrik Bio Thermal - bregasnews.com - Koran Online Referensi Berita Pantura

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad

Sabtu, 01 April 2017

Rakor Pembahasan Masalah Dampak Lingkungan Pembangunan Pembangkit Listrik Bio Thermal


Bregasnews.com - Rapat Koordinasi (Rakor) antara PT. SAE (Sejahtera Alam Energi) Jakarta, Pemkab Brebes beserta instansi terkait lainnya dengan masyarakat Desa Pandansari  dan Wanareja Kecamatan Paguyangan Kabupaten Brebes yang membahas permasalahan dampak lingkungan akibat pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi di kedua desa di Kecamatan Paguyangan tersebut yang  bertempat di Ruang Rapat Setda Kabupaten Brebes, dipimpin langsung oleh Sekda Kabupaten Brebes, Jum’at 31 Maret 2017.

Rakor tersebut merupakan tindak lanjut dari Rakor yang menghasilkan kesepakatan bersama antara FKMPW (Forum Komunikasi Masyarakat Pandansari & Wanareja) Kecamatan Paguyangan dengan PT. SAE (Sejahtera Alam Energy) Proyek Nasional Geothermal Baturraden yang  menyepakati 9 poin tuntutan warga desa terdampak (Desa Pandansari & Wanareja) akibat pembangunan PT. SAE tersebut yang menurut warga dari kedua desa terdampak tersebut belum dilaksanakan oleh SAE.

Penyampaian dari Koorlap Desa Pandansari dan Wanareja Kecamatan Paguyangan Irwan Susanto mengatakan bahwa dirinya mewakili kedua desa tersebut menyampaikan aspirasi dari warga masyarakat dalam permintaan perealisasian kesepakatan antara PT. SAE dengan FKMPW yang tertuang dalam Berita Acara Kesepakatan Persamaan Persepsi yang berisi 9 tuntutan warga masyarakat dua desa itu yang belum terealisasi dan belum adanya langkah nyata dari PT SAE tersebut.

Dari 9 tuntutan warga tersebut, kata Irwan, 2 yang menjadi titik berat tuntutan yaitu perbaikan jalan yang rusak dan supplai air bersih warga yang tercemar lumpur akibat eksplorasi SAE tersebut, sehingga warga masyarakat merasa kesepakatan tanggal 12 Maret 2017 beberapa waktu yang lalu belum direalisasi oleh PT. SAE.

Dalam menyikapi hasil kesepakatan bersama tanggal 12 Maret 2017 kemarin, PT. SAE akan segera mengambil langkah kongkret pertama yaitu perbaikan infrastruktur jalan yang rusak dengan penambalan jalan yang akan dimulai pada Senin Tanggal 03 April 2017 yang disampaikan oleh perwakilan dari SAE   Hermanto, sedangkan untuk perbaikan infrastruktur yang lain akan menunggu kolaborasi antara SAE, Pemkab. Brebes (Dinas PU) dan pihak terkait lainnya yang juga merupakan pengguna jalan bersama yang menjadi obyek perbaikan tersebut (Jalan dari Pertigaan Kaligua sampai dengan Desa Pandansari).

Dalam kesempatan yang sama Dandim 0713/Brebes menyampaikan penekanan antara lain meminta kepada PT. SAE agar segera mengambil langkah cepat dan nyata dalam merespon keluhan masyarakat itu dan ia juga meminta agar warga dari kedua desa terdampak itu untuk menahan diri dan tidak main hakim sendiri karena nantinya akan merugikan masyarakat itu sendiri, jika masyarakat bertindak secara anarkhis maka Polres Brebes yang dibantu Kodim 0713/Brebes akan menindak tegas para pelaku anarkhis sesuai dengan hukum yang berlaku.

Ia  juga meminta kepada seluruh pihak terkait dan masyarakat guna mendukung bersama proyek nasional SAE tersebut demi kemaslahatan bersama nantinya. Dandim juga mengajak kepada semua pihak terkait untuk mengawal permasalahan ini sampai tuntas terutama langkah nyata yang akan diambil PT. SAE yang akan memulai perbaikan jalan pada Senin 03 April 2017, dan juga diamini oleh Pemkab. Brebes dan Polres Brebes.

Rakor tersebut ditutup langsung oleh Sekda Brebes dengan hasil kesepakatan bahwa PT. SAE akan mengambil langkah nyata yaitu memulai perbaikan jalan pada Tanggal 03 April 2014 kemudian untuk perbaikan infrastruktur lainnya akan segera menyusul menunggu kolaborasi antara PT. SAE, Pemkab. Brebes dan pihak terkait lainnya yang menggunakan fasilitas jalan umum tersebut.(Tris)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Iklan Disewakan

Laman