BREBES, Bregasnews.com - Pembuatan akte jual beli secara umum memang sudah wajib, namun untuk program PTSL pembuatan akte jual beli (AJB) , Akte Waris (AW) dan Akte Hibah (AH) bukanlah suatu keharusan, Di Kecamatan Brebes, Kabupaten Brebes hasil penelusuran tim , didapati bahwa kebanyakan pembuatan sertifikat melalui PTSL akhirnya diharuskan membuat AJB, AW, Atau AH, itu tentunya dengan biaya juatan rupiah, diluar biaya wajib untuk PTSL Rp 150.000,- .
Eko Purwanto, SH Camat Brebes saat ditemui mengatakan kalau pembuatan sertifikat melalui program PTSL yang memiliki keterangan sebelum 1997 tidak diharuskan membuat membuat akte, namun setelah tahun itu, wajib membuat akte sudah tentunya dengan biaya umum, paparnya.
Di Kelurahan Limbangan Wetan dari pengakuan Rudy Antoro Lurah Limbangan Wetan saat ditemui mengatakan kalau untuk pembuatan akte di sini, ada yang 500 ribu, bervariasi, paling mahal adalah Rp 1, 5 juta rupiah, jelasnya.
Dari penelusuran dan konfirmasi kepada warga dan Lurah Limbangan Kulon yakni Edi Kusuma Lurah kalau Akte dimintai Rp 1 juta rupiah, itupun tidak untuk sendiri, untuk kecamatan 300 ribu rupiah, sisanya untuk perangkat di kelurahan Limbangan Kulon, dan kas kelurahan"paparnya.
Kepala Kantor Agraria Tata Ruang (ATR) Triyono mengatakan kalau untuk kewajiban membuat AJB, AW dan AH tidak diharuskan, kalau dengan surat keterangan pihak desa/ kelurahan merasa sudah pas maka itu sudah cukup dijadikan dasar pengganti Akte, dengan membuat surat keterangan itu, yang penting semuanya ada saksi-saksi batas tanah harus jelas, baik nama, ukuran letak batas dan pengukuran harus jelas dan tercatat sehingga tidak ada masalah di kemudian hari, ulasnya.(tgh/trs)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar