Dede Farhan Aulawi, Utamakan Asas Keselamatan Rakyat Merupakan Hukum Tertinggi - bregasnews.com - Koran Online Referensi Berita Pantura

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad

Sabtu, 28 Maret 2020

Dede Farhan Aulawi, Utamakan Asas Keselamatan Rakyat Merupakan Hukum Tertinggi



Bregasnews.com - Fakta penyebaran wabah virus Corona semakin memprihatinkan karena jumlah korban terus meningkat. Bukan hanya di Indonesia, tetapi juga banyak terjadi di negara lain termasuk Eropa dan AS. Upaya pencegahan yang bisa dilakukan diantaranya adalah pembubaran berbagai kerumunan massa yang masih tampak di beberapa tempat. Ketidakpedulian sebagian masyarakat seperti itu, tidak hanya membahayakan dirinya, tetapi juga membahayakan keluarga dan masyarakat lainnya. Oleh karena itu, aparat yang berwenang berhak membubarkan mereka demi keselamatan mereka juga.

Terkait hal tersebut, media mewawancarai Pemerhati Kamtibmas yang juga Komisioner Kompolnas RI Dede Farhan Aulawi melalui sambungan telepon di Bandung, Jum'at (27/3). Menurutnya pembubaran kerumunan massa di saat pandemi covid 19 sudah mewabah merupakan bentuk pelaksanaan amanah konstitusi. Dimana konstitusi mengamanatkan tentang kewajiban negara (Pemerintah) untuk melindungi segenap rakyat dan seluruh tumpah darah Indonesia, maka apa yang dilakukan oleh aparat keamanan selama ini sudah benar adanya. Termasuk dirinya juga sangat mendukung
 Maklumat Kapolri tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran COVID-19.

Kemudian Dede juga menambahkan bahwa Polri saat ini sedang mengutamakan asas keselamatan rakyat sebagai hukum tertinggi. "Salus populi suprema lex esto", keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi. Ujar Dede.

" Oleh karena itu yang sangat dipentingkan saat ini adalah munculnya  pengertian dan kesadaran dari masyarakat sendiri untuk mentaati imbauan Pemerintah agar tetap berdiam di rumah dan tidak berkerumun demi mencegah penyebaran wabah COVID-19 ", harap Dede.

Jika sudah diingatkan namun masih ada oknum masyarakat yang membandel dengan tidak mengindahkan imbauan aparat tersebut, maka yang bersangkutan bisa  dikenakan sanksi pidana dengan pasal berlapis mulai Pasal 212, 216, dan 218 KUHP hingga Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Dengan demikian Dede berharap agar untuk sementara waktu masyarakat tidak mengadakan kegiatan yang mengumpulkan orang, baik di tempat umum maupun di lingkungan sendiri.

Disamping itu Dede juga mengingatkan agar masyarakat tetap tenang dan tidak panik dalam menghadapi wabah saat ini. Saring setiap informasi yang berkembang di medsos antara informasi yang benar dan mungkin ada sebagian yang hoaks. Namun demikian harus tetap waspada dalam menjaga lingkungan masing-masing serta melaksanakan berbagai himbauan resmi yang dikeluarkan pemerintah, maupun aparat resmi lainnya.

Terakhir Dede menyampaikan pesan agar masyarakat tidak terpengaruh dan tidak ikut menyebarkan informasi-informasi yang tidak jelas sumbernya karena hal itu dapat menimbulkan keresahan dan kepanikan di tengah  masyarakat. Rasa resah, cemas atau panik bisa menimbulkan sistem kekebalan tubuh menurun, sehingga pada akhirnya menimbulkan kerentanan terjangkit berbagai penyakit, termasuk penyakit yang ditimbulkan oleh virus Corona ini.(tm)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Iklan Disewakan

Laman