Maraknya Toko Modern Yang Disinyalir Banyak Tak Berijin, OPD Terkait Harus Tegas - bregasnews.com - Koran Online Referensi Berita Pantura

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad

Senin, 13 Juli 2020

Maraknya Toko Modern Yang Disinyalir Banyak Tak Berijin, OPD Terkait Harus Tegas



Bregasnews.com - Mengenai  maraknya  toko modern yang disinyalir banyak yang tidak berijin,   Wamadiharjo Susanto ST   anggota  DPRD  Kabupaten Brebes dari  Partai Keadilan Sejahtera ini menjelaskan mengenai Perijinan ada di pasal 16 Perda nomor 1 tahun 2014, di mana perijinan itu ada di ayat 1 untuk melaksanakan usaha pasar tradisional perbelanjaan pasar modern wajib memiliki IUP2, pertokoan IUB sedangkan untuk toko modern wajib memiliki Ijin Usaha Toko Modern IUTM seperti Departemen Store, Minimarket dan lain-lain.

" Mengenai toko modern yang tidak memiliki perijinan akan dijelaskan, kalau semua yang memiliki usaha toko modern yang tidak berijin jelas tidak diperkenankan. Dan OPD Terkait harus tegas."terangnya.

Dijelaskannya, dalam poin sanksi di Perda nomor 1 tahun 2014 pusat toko perbelanjaan modern yang melanggar ketentuan pasal 22 sanksi administrasi setiap penyelenggara pasar pusat toko modern yang melanggar ketentuan pasal 11 ayat 2 yang berbunyi tentang kemitraan dan usaha menyebutkan toko modern harus bermitra dengan memasarkan produk dari UMKM.

" Membangun rumah saja harus ada IMB, apalagi untuk membuat toko modern, harus ada ijin membuat toko, kalau sudah beroperasi harus ada ijin operasional, kalau dua-duanya tidak ada, itu suatu pelanggaran. Ijin membuat bangunan saja harus dibuat sebelum membangun rumah apalagi toko. "pungkasnya.(tgh)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Iklan Disewakan

Laman